Putusan MK Jaga Demokrasi Jadi Liar

Pengamat politik Ahmad Atang mengatakan putusan MK bukan hanya menang atau kalah, tapi bagian demokrasi beradab, agar tidak liar.
Para pendukung paslon 02 menangis usai mendengar putusan MK. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang MSi mengatakan putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon presiden (capres) kubu 02 bukan hanya persoalan menang atau kalah. Proses itu adalah bagian dari menciptakan demokrasi beradab, sehingga tidak bergerak secara liar.

"Demokrasi tidak bisa dibiarkan bergerak secara liar, akan tetapi harus dikendalikan melalui instrumen hukum, karena demokrasi tanpa hukum akan melahirkan masyarakat yang tidak tertib," kata Ahmad Atang, di Kupang, Minggu, seperti dilansir dari Antara.

Pandangan Ahmad itu muncul karena sikap Capres Prabowo Subianto yang belum sepenuhnya legawa dengan putusan MK. Sikap Prabowo dan pendukungnya itu menegaskan kalau legitimasi politik dan sosiologis selalu penuh penafsiran, namun legitimasi yuridis selalu pasti. Begitu juga dengan hasil sidang MK itu.

"Bahwa keputusan tersebut tidak memuaskan semua orang, terlebih paslon 02, partai koalisi, masyarakat pemilih dan penasihat hukumnya," Ujar Mantan Pembantu Rektor I UMK itu. Namun hal itu wajar dan manusiawi, dan itu merupakan konsekuensi logis dari dampak hukum.

keputusan MK itu, menurut Ahmad, perlu dipatuhi dan ditaati tanpa harus mengambil sikap lain di luar koridor hukum. Jadi, siapa pun yang mengambil langkah di luar konstitusi, apalagi mengganggu keamanan nasional, maka dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Hanya Panas Saat Proses demokrasi

Dia menyatakan berdasarkan fakta politik dan bercermin dari sejarah telah didapatkan hasil kalau perbedaan dan keterbelahan masyarakat hanya muncul dalam proses demokrasi, namun akan mereda dengan sendirinya setelah diketahui hasilnya. Yang dimaksud proses demokrasi adalah saat masa kampanye, pemilihan umum, dan berlanjut ke pengadilan.

"Maka apa yang diputuskan oleh MK tentu diharapkan akan menyudahi rivalitas politik di tingkat elit dan massa pendukung masing-masing calon," kata dia pula.

Keyakinan Ahmad Atang berdasarkan pada kenyataan sosiologis kalau politik paternalistik sangat berpengaruh terhadap resolusi sosial di akar rumput. []

Baca juga:

Berita terkait