Jakarta - Putra Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Muhammad Munjiat, menyayangkan penangkapan ayahnya dilakukan pada tengah malam. Menurutnya, penangkapan tersebut bukan hal yang pertama.
Ia sudah mengira jika ayahnya akan tersandung kasus dari ucapannya di video podcast bersama Refly Harun yang viral belakangan ini. Dalam video tersebut, Nur Sugi diduga telah menghina organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
Diketahui Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat di Kabupaten Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara.
Baca juga: Profil Nur Sugi, Dicokok Polisi Karena Kritiknya Terhadap NU
Menurut Munjiat, penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga. Namun, ia menyayangkan penangkapan ayahnya dilakukan pada tengah malam. Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.
Ia menyebut kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Nur Sugi tersebut. Personel polisi yang menjemput Gus Nur disebutkan Munjiat berjumlah sekitar 30 orang.
"Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.
Setengah jam kemudian, Gus Nur pun dibawa oleh polisi, dan diamankan juga beberapa barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar milik Gus Nur.
"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," kata Munjiat.
Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering kali melakukan safari dakwah ke berbagai daerah. Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.
Baca juga: Kronologi Bareskrim Polri Tangkap Nur Sugi di Malang
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah akun YouTube pada tanggal 16 Oktober 2020.
Usai adanya unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. []