Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan memberikan sanksi denda bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi. Hal tersebut sehubungan dengan pengesahan hasil revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok. Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan disahkan oleh DPRD Kota Depok, Kamis, 9 Januari 2020.
Adapun tujuan dari pemberlakuan aturan ini adalah untuk membuat masyarakat Kota Depok hidup teratur terutama dari segi penyimpanan kendaraan, baik mobil maupun motor. Hal tersebut diungkapkan oleh Dadang Wihana selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
“Di dalam Perda tersebut ada pasal yang mengatur garasi. Bukan perda tentang garasi itu yang perlu diluruskan. Hal ini agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan lagi di jalan yang memang tidak difungsikan untuk parkir kendaraan,” ujar Dadang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari 2020.
Meskipun Perda sudah disahkan, Dadang mengatakan aturan tersebut baru diimplementasikan sekitar dua tahun mendatang. Untuk tahun pertama, Pemkot Depok akan menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanis pengaturan sementara pada tahun kedua Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kemudian, Dadang juga turut memberikan penjelasan atas informasi yang beredar di masyarakat bahwa pelanggar pasal ini akan didenda sebesar Rp 20 juta. Nyatanya pelanggar hanya akan didenda maksimal sebesar Rp 2 juta.
“Saya mau meluruskan tentang denda pada pasal garasi ini. Didalam pasal 34 denda administrasi maksimal senilai Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat. Kami ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok,” ujar Dadang. []