Puluhan Kali Mencuri, Komplotan ini Tertangkap Juga

Polisi menyebut komplotan ini telah 19 kali berhasil membawa kabur motor curian, sejak Januari hingga Mei 2018.
Tim Resmob Polda Sulsel Merilis Kasus pencurian puluhan sepeda Motor, dengan 5 tersangka dan 5 penadah di Makassar. (Rio)

Makassar, (Tagar 31/5/2018) - Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap sindikat pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di kota Makassar. Polisi menyebut komplotan ini telah 19 kali berhasil membawa kabur motor curian, sejak Januari hingga Mei 2018.

Mereka yang ditangkap terdiri dari lima orang pelaku pencurian. Masing-masing bernama Bintang, Fiandi, Aziz, Akbar, dan Aco. Lima lainnya berperan sebagai penadah, yakni Ilham, Juma, Saiful, Herman, dan Zulkifli.

"Tersangka rata-rata berdomisili di Makassar dan Kabupaten Jeneponto. Dua orang lain rekan mereka masih dikejar, DPO (dalam pencarian orang)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani pada konferensi pers di Makassar, Rabu sore (30/5)

Dari komplotan ini polisi menyita barang bukti 15 sepeda motor hasil curian. Sepeda motor terdiri dari berbagai merk, dengan jenis bebek dan skuter matik. Turut diamankan kunci leter T yang digunakan merusak kunci kontak serta STNK palsu yang dibuat para pelaku.

Dicky menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, mereka mengaburkan identitas sepeda motor curian dengan mengapus nomor rangka dan mesin. Penghapusan ini dengan ditumbuk menggunakan palu besi. Sepeda motor itu kemudian dijual ke penadah, disertai STNK palsu untuk diteruskan ke pembeli lain.

"Harga motor curian per unit biasanya dijual antara Rp1,5 juta hingga Rp10 juta, tergantung merk dan tipenya," ujar Dicky.

Dicky mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor tanpa melihat tempat. Mereka beraksi saat sasarannya dalam keadaan lengang dan tanpa pengawasan, siang atau malam. Belum diketahui apakah ada di antara mereka yang pernah merampok atau mengambil paksa motor yang tengah dikendarai pemiliknya di jalan.

Untuk kasus pencurian sepeda motor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Dicky mengimbau masyarakat berhati-hati agar terhindar dari pencurian sepeda motor. Selain memarkir di tempat aman, menurut dia, ada baiknya sepeda motor dilengkapi kunci pengaman tambahan. (rio)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.