Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan walaupun pulsa kena pajak, namun tidak menurunkan minat masyarakat untuk membeli pulsa. Karena menurut Sri Mulyani peraturan tersebut hanya untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi pajak.
Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.
Diketahui Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Aturan retribusi pajak ini berlaku mulai 1 Februari 2021.
"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani yang diunggah akun Instagram @smindrawati, Sabtu30 Januari 2021.
Menurut Sri Mulyani, aturan pulsa kena pajak maupun kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Itu artinya, PMK Nomor 6 Tahun 2021 ini tidak mengatur soal pungutan pajak baru.
Dalam pengaturannya, DJP memastikan pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II. Dengan begitu rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. []