Pulang di Hari Pahlawan, PA 212: Habib Rizieq Shihab Heroik

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin menilai Habib Rizieq Shihab penuh kisah heroik termasuk saat pulang di Hari Pahlawan 10 November.
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mengingatkan pegiat sosial Denny Siregar diintai pengadilan rakyat dalam kasus santri Tasikmalaya, Jawa Barat. (foto: dok. Novel Bamukmin).

Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menjelaskan hubungan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini Selasa, 10 November 2020.

"Habib Rizieq Shihab sudah terlalu kental dengan kisah heroiknya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Selasa, 10 November 2020.

Beliau pejuang perubahan penegak amar makruf nahi mungkar dan pemersatu umat.

Novel mengatakan, kepulangan Rizieq yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan itu bukan dibuat-buat, melainkan sudah ketetapan dari awal. Musababnya, kata dia, Imam Besar-nya semula direncanakan pulang ke Indonesia pada Rabu, 4 November 2020.

Baca juga: Yusuf Martak Pede Penyambutan Rizieq Shihab Lebihi Presiden

"Qodarullah. Karena setahu saya justru pas momen 411," ucapnya.

Dia pun sedikit mengulas sepak terjang Rizieq sebagai sosok yang mampu menyatukan umat Islam di Indonesia lantaran Aksi Bela Islam (ABI) 212 selalu berjalan damai.

"Beliau pejuang perubahan penegak amar makruf nahi mungkar dan pemersatu umat yang terealisasi ABI 212 2018 dengan jumlah kurang lebih 13 juta orang," kata Novel.

Sebagai informasi, Rizieq tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa pagi, 10 November 2020. Dia kembali ke Tanah Air setelah sekitar 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

Baca juga: PA 212: Besok Anies Baswedan Akan Datangi Rizieq Shihab

Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 saat dirinya menghadapi tuduhan chat berkonten pornografi dengan Firza Hussein yang saat itu menghebohkan publik.

Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat konten pornografi. Rizieq pun dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam perkembangannya, polisi akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut.

Adapun penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional didasari Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. []

Berita terkait
Rizieq Kembali, Bandara Lumpuh, EWI: Harusnya di Petamburan
Ferdinand Hutahaean menyayangkan tingkah laku pendukung Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dinilai mengganggu aktivitas Bandara Soekarno-Hatta.
Geram, Haikal Hassan Tantang Penyerang Rizieq Shihab di Medsos
Jubir PA 212 Haikal Hassan Baras nampak geram dengan penyerangan Habib Rizieq Shihab di medsos. Dia menantang balik para penyerangnya.
Netizen Tanya Kabar Firza Husein, Kasus Chat Rizieq Harus Tuntas
Ferdinand Hutahaean menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan keberadaan Firza Husein karena kasus chat bersama Habib Rizieq Shihab.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.