Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menjelaskan hubungan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dengan peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini Selasa, 10 November 2020.
"Habib Rizieq Shihab sudah terlalu kental dengan kisah heroiknya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Selasa, 10 November 2020.
Beliau pejuang perubahan penegak amar makruf nahi mungkar dan pemersatu umat.
Novel mengatakan, kepulangan Rizieq yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan itu bukan dibuat-buat, melainkan sudah ketetapan dari awal. Musababnya, kata dia, Imam Besar-nya semula direncanakan pulang ke Indonesia pada Rabu, 4 November 2020.
Baca juga: Yusuf Martak Pede Penyambutan Rizieq Shihab Lebihi Presiden
"Qodarullah. Karena setahu saya justru pas momen 411," ucapnya.
Dia pun sedikit mengulas sepak terjang Rizieq sebagai sosok yang mampu menyatukan umat Islam di Indonesia lantaran Aksi Bela Islam (ABI) 212 selalu berjalan damai.
"Beliau pejuang perubahan penegak amar makruf nahi mungkar dan pemersatu umat yang terealisasi ABI 212 2018 dengan jumlah kurang lebih 13 juta orang," kata Novel.
Sebagai informasi, Rizieq tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa pagi, 10 November 2020. Dia kembali ke Tanah Air setelah sekitar 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.
Baca juga: PA 212: Besok Anies Baswedan Akan Datangi Rizieq Shihab
Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia pada 26 April 2017 saat dirinya menghadapi tuduhan chat berkonten pornografi dengan Firza Hussein yang saat itu menghebohkan publik.
Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chat konten pornografi. Rizieq pun dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam perkembangannya, polisi akhirnya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut.
Adapun penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional didasari Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur. []