Jakarta - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terlalu lebay berusaha menarik simpatik masyarakat dengan mengembalikan dana reses anggota DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, ada potensi melanggar Undang-Undang (UU) terkait upaya PSI tersebut.
Kalau dia (PSI) tidak menjalankan amanat konstitusi bahwa dana reses itu ada Undang-Undang yang mengatur, berarti dia (PSI) melanggar Undang-Undang.
Pangi menanggapi tindakan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang mengumumkan tidak akan memakai semua dana reses dan mengembalikan sisanya ke APBD DKI sebesar Rp 752 juta.
"Gak boleh terlalu lebay begitu juga. Memang PSI kalau mau membranding sebagai partai yang bersih, silahkan itu hak mereka kan itu baik juga. Membranding partai yang tidak mau membuang-buang uang rakyat, partai yang tidak mau menggunakan APBN yang dipakai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Itu tidak masalah," katanya kepada Tagar, Selasa, 24 Desember 2019.
Pangi meminta agar Fraksi PSI DPRD DKI memberikan penjelasan terkait pemulangan dana reses ke kas daerah. Pasalnya, semua kegiatan reses wajib dipertanggungjawabkan. Termasuk jumlah titik yang dikunjungi untuk menyerap aspirasi masyarakat saat masa reses sebanyak 16 hari.
"Beliau harus menjelaskan secara rasional. Menentang itu lewat konstitusi. Kalau dia (PSI) tidak menjalankan amanat konstitusi bahwa dana reses itu ada Undang-Undang yang mengatur, berarti dia (PSI) melanggar Undang-Undang. PSI tidak tertib dengan konstitusi dan undang-undang. Maka PSI menentang Undang-Undang secara tidak langsung," ujarnya.
Pangi menjelaskan, Fraksi PSI DPRD DKI sepatutnya mencermati kegunaan dana reses yang diperuntukan untuk memfasilitasi fungsi anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat. Bila tugas dan fungsi --termasuk tidak mengunjungi semua titik reses-- tidak dipenuhi berarti ada kemungkinan telah dilanggarnya konstitusi.
"Dia tidak mencermati apa kegunaannya, bermanfaat atau tidak. Kalaupun dia tidak ingin memakai, dia harus melawan Undang-Undang (regulasi) yang sudah disiapkan. Dia harus merubah undang-undang supaya tidak ada lagi dana reses," ucapnya.
Anggaran reses anggota DPRD DKI Jakarta tertera dalam APBD DKI. Nilainya naik menjadi Rp 97,9 miliar dari anggaran tahun sebelumnya sekitar Rp 64,9 miliar. Anggaran reses itu kemudian masuk dalam angaran Sekretariat DPRD dengan nama Pelaksanaan Reses DPRD.
Dalam pelaksanaannya, anggota DPRD DKI Jakarta wajib mencermati Tata Tertib DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2014. Semua kegiatan reses nantinya juga wajib dilaporkan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Kalau kemudian dia melakukan itu, tentu dia akan menjadi masalah problem baru sebenarnya. Mereka melakukan langkah-langkah inkonstitusional, karena setahu saya itu perintah undang-undang bahwa anggota DPRD itu punya dana reses," kata dia.
Pangi menegaskan bila PSI ingin mengambil simpatik mayarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2020 dan Pemilihan Presiden 2024 dengan cara seperti ini maka tidak menutup kemungkinan masalah baru akan menghantam partai yang lahir pada tahun 2014 tersebut.
"Kalau ambil muka, untuk pencitraan, ya harus betul-betul clear dulu, jangan sampai melakukan blunder atau polemik. Justru ingin mendapatkan citra baik tapi nanti itu efeknya negatif untuk PSI sendiri," tuturnya.
Baca juga:
- PSI Sebut Anies Baswedan Gagap Cegah Banjir Jakarta
- Dana Bantuan Parpol PSI Rp 2 M untuk Media Sosial