Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi selama 14 hari, mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1.020 Tahun 2020, yang dalam hal ini menjadi langkah antisipasi untuk membendung lonjakan Covid-19 di Ibu Kota.
Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).
Menurutnya, perpanjangan PSBB transisi berlaku otomatis jika tidak terjadi peningkatan kasus virus corona. Akan tetapi, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan seketika.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Berikut Aturan Ganjil Genap DKI
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
PSBB transisi pertama di Jakarta dimulai sejak 12 Oktober 2020 setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan status penyebaran virus corona.
Jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Baca juga: PSBB Transisi Peluang PA 212 dkk Maksimalkan Demo Ciptaker
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.
Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesahatan Masyarakat Universitas Indonesia yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).
Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengharapkan peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. []