Begini Aturan Dine In di Masa PSBB Transisi Jakarta

Aturan dine in di Jakarta.
Aturan dine in di masa PSBB Jakarta. (Tagar/Facebook)

Jakarta - Pemerintahan DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pada 12 Oktober. Dalam masa ini restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Ada 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka. Restoran, rumah makan, ataupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan.

Saat PSBB Transisi ini, mereka diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB. Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.

Berikut ini aturan untuk restoran maupun tempat makan yang dizinkan dine in

a. Maksimal 50% kapasitas.

b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang

(melantai).

d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Aturan ini diatur dalam Pasal 12 Pergub No 101 Tahun 2020. Berikut bunyinya:

Pasal 12 ayat 1

(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:

a. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;

b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;

c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;

d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;

e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;

f. menyediakan hand sanitizer:

g. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;

h. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;

i. melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19; dan

j. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Bagi restoran atau kafe yang melanggar, sanksi pun mengancam. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara sampai denda hingga Rp 150 juta.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam," Pasal 12 ayat 2. []

Baca juga:

Berita terkait
IHSG BEI Respon Pelonggaran PSBB Jakarta dengan Naik Tipis
Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia pada penutupan perdagangan Senin, 12 Oktober 2020 menguat 0,78 persen di level 5.093,1 poin.
Jakarta PSBB Transisi, Larangan Operasional Bioskop Dicabut
Larangan operasional bioskop sejak Maret 2020 akhirnya dicabut seiring diberlakukannya PSBB transisi di Jakarta.
Anies Baswedan Putuskan Jakarta Kembali ke Masa PSBB Transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan PSBB masa transisi diambil kembali lantaran adanya perlambatan kenaikan positif corona.