Bandung - Meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, tapi beberapa sektor tetap akan dibebaskan dilakukan di Jawa Barat. Sektor tersebut diantaranya; layanan pemerintahan, kegiatan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari dipastikan akan tetap dibuka.
"Ambil contoh retail, toko kelontong, dan warung masih bisa berkegiatan," kata Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, Bandung, Kamis, 9 April 2020.
1. PSBB di Jabar Diterapkan di Bodebek
Beberapa moda transportasi pun masih boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online masih akan tetap berjalan. Jadi jangan khawatir. "Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak hentikan semua kegiatan," tegas Daud.
Menurut Daud, penerapan PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bogor, Bekasi (Bodebek) tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. PSBB hanya menghentikan kegiatan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial dan budaya, moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik.
"(Tapi) masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker. Masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan physical maupun social distancing dan mencuci tangan. Daud mengingatkan, kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan Covid-19.
2. PSBB untuk Putus Rantai Penyebaran Corona
Daud menambahkan, kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Setelah 5 daerah yakni Bodebek , sejumlah daerah di Jawa Barat pun tengah melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB.
Namun demikian sebelum PSBB diberlakukan, ada syarat yang harus dilalui. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, ada beberapa syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB. "Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal," tambah Daud.
Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. Sedangkan, kecepatan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan. Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain. "Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis," tegas Daud.
Jika hal tersebut telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan. Permohonan dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama. Sebelum itu, kepada daerah harus berkonsultasi lebih dulu dengan gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur. "Di Jabar, lima daerah, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor, akan mengajukan permohonan status PSBB kepada pemerintah pusat bersamaan," kata dia. []