Kesiapan Bogor, Depok dan Bekasi Berlakukan PSBB

Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi sudah siap menerapkan PSBB, Kang Emil pun berharap disetujui pusat
Gubernur Jawa Barat Ridwan saat memimpin video conference bersama 13 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Jabar dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 8 April 2020. (Foto: Tagar/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bekasi serta Kota Depok sudah siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek (Kabupaten dan Kota Bogor,Depok, Bekasi) sudah mempersiapkan bila PSBB-nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi," tutur Kang Emil, sapaan dari Ridwan Kamil, Bandung, Kamis 9 April 2020.

.Menurut Kang Emil, sejauh ini persiapan terutama dari aspek keamanan sudah siap dalam menghadapi PSBB nanti. Berbagai simulasi dari kepolisian sudah dilakukan. Pemberlakuan status PSBB secara teknisnya, nanti bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja, yang jelas PSBB efektif memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah. Tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," kata Kang Emil.

Kang Emil menambahkan, progres rencana penerapan PSBB di 5 wilayah di Jawa Barat sampai saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Karena baru kemarin Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

"Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek," tambah Kang Emil.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Kang Emil berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," jelas dia.

Wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70% Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek. "Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," katanya.

Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta. "Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," kata Kang Emil.

Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jumat (10/4/20) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang. []

Berita terkait
1.000 Sembako untuk Warga Jabar Terdampak Covid-19
Jabar Bergerak salurkan 1.000 paket sembako bantuan dari Paguyuban Hegarmanah, 500 untuk masyarakat sekitar Hegarmanah Bandung
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.