Kriteria Jokowi Tetapkan Status PSBB

Presiden Jokowi mengatakan keputusan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah tidak boleh diambil secara grusa-grusu
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 6 April 2020 (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah tidak boleh diambil secara grusa-grusu alias tergesa-gesa, melainkan dengan kehati-hatian, kejernihan dan pertimbangan yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. Semuanya harus hati-hati dan tidak 'grusa-grusu'," kata Jokowi dalam telekonferensi pers melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. 

Tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, pertimbangan ekonomi, sosial, keamanan.

Menurut Jokowi, pemerintah membuat peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB, hingga ketentuan turunan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB, agar semua prosedur dilakukan dengan tepat, komprehensif dan tidak hanya cepat.

"Harus melihat beberapa hal yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten kota, maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, pertimbangan ekonomi, sosial, keamanan," ucap dia.

Adapun dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, diatur kriteria daerah yang dapat mengajukan status PSBB.

Kriteria pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.

Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Jokowi menyampaikan pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan seragam di seluruh indonesia karena kondisi masing-masing daerah berbeda-beda.

"PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan kita tahu bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak baik yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan keagamaan, pembatasan kegiatan di umum, ini harus melihat beberapa hal," ujar Jokowi.

Hingga saat ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Terawan Putranto, baru menyetujui permohonan PSBB yang diajukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020. []

Berita terkait
Kenapa Penjaringan Target Bansos PSBB Pertama di Jakarta?
Kelurahan Penjaringan menjadi target pertama penerima bansos menjelang PSBB di Jakarta, apa alasannya?
Kota Tangsel Harus Ikut Jakarta Terapkan PSBB
Hasil masukan semua pihak bahwa memang Kota Tangsel harus lakukan PSBB ini dan tidak mungkin hanya DKI Jakarta saja
PSBB di Jakarta, Warga Mulai Terima Sembako Hari Ini
Bantuan sosial (bansos) untuk warga Jakarta mulai didistribusikan hari ini, Kamis, 9 April 2019
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.