Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus betul-betul mempertimbangkan mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
"Pemberlakuan PSBB ketat, diharapkan kebijakan tersebut sudah diperhitungkan secara masak-masak dan dapat menekan laju kasus penularan Covid-19 di Ibu Kota, mengingat situasi penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta dinyatakan berada dalam kondisi darurat," kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 11 September 2020.
Dia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta tetap menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kepala daerah penyangga ibu kota lainnya untuk dapat menyesuaikan kebijakan PSBB, salah satunya mengenai pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jakarta.
Selain itu, mantan Ketua DPR ini juga meminta agar Pemprov DKI memperluas cakupan pengetesan, pelacakan dan perawatan yang difokuskan di wilayah Jakarta terutama zona-zona merah. Dengan begitu, setiap ditemukan kasus baru dapat segera ditangani guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya antisipasi terhadap dampak dari diberlakukannya kembali PSBB ketat bagi masyarakat luas, khususnya pada sektor ekonomi yang harus dihentikan selama PSBB, dengan terus mengupayakan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak," ujar Bamsoet.
Bamsoet juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan partisipasi publik dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19. Khususnya penerapan protokol kesehatan, physical distancing, dan stay at home mengingat partisipasi publik sangat berguna bagi pemerintah dalam memastikan efektivitas sebuah kebijakan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan situasi wabah virus Corona (Covid-19) di ibu kota saat ini dalam keadaan darurat. Dalam konferensi virtual yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam, 9 September 2020, Anies mengatakan harus melakukan rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sesegera mungkin.
Anies Baswedan menjelaskan tolok ukur situasi darurat Covid-19 di Jakarta terbagi menjadi tiga data. Pertama adalah angka kematian, kemudian keterpakaian tempat tidur isolasi khusus pasien yang terpapar virus Corona, dan yang terakhir adalah keterpakaian tempat tidur ICU khusus pasien Covid-19.
- Baca juga: Ketua MPR Minta Jokowi Tambah RS Rujukan Covid-19
- Baca juga: Wafat, Yopie Latul Diduga Tertular Covid-19 di Bogor
"Jika jumlah kasus di Jakarta terus bertambah dengan cepat, maka dari tiga data ini menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," ucap Gubernur Anies. []