Jakarta - Mewabahnya pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga Kamis, 26 Maret 2020, telah mengakibatkan 78 orang meninggal dunia. Berdasarkan protokol yang mengatur berbagai hal terkait virus corona, dibuat cara khusus untuk kepengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan berstatus positif terinfeksi Covid-19, untuk yang beragama Katolik.
Protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik itu harus diterapkan.
Baca juga: 3 Metode Periksa Covid-19 dari Pemerintah Jokowi
Plt Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama Aloma Sarumaha menjelaskan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 untuk yang beragama Katolik telah disusun usai pihaknya berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
"Protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik itu harus diterapkan," tutur Aloma dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 26 Maret 2020.
Dia mengatakan protokol diterbitkan sebagai panduan bersama yang harus dilakukan bagi umat Katolik yang meninggal dunia karena corona.
Baca juga: Skenario Terburuk 8.000 Orang Positif Corona
"Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Berikut, Tagar informasikan susunan tata caranya:
1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Jenazah pasien Covid-19 dipakaikan pakaian sepantasnya, lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.
3. Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.
4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
5. Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman, mengikuti prosedur yang diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Sehingga, petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur yang berlaku.
6. Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.
7. Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi Covid-19. []