Ambon - Ratusan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Mardika mendatangi kantor Balai Kota Ambon, Senin, 15 Juni 2020. Para pedagang saat demo terlihat abai akan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak.
Para pedagang menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan ketidakpuasan akan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Harus dicabut. Itu bukan aturan. Aturan itu perangi rakyat.
Koordinator aksi Iqbal Rahayaan mengatakan Perwali itu harus dicabut oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, karena dinilai diskriminatif.
"Harus dicabut. Itu bukan aturan. Aturan itu perangi rakyat," kata dia saat berorasi di depan kantor Balai Kota.
Iqbal menyebut pemberlakukan PKM dengan membatasi aktivitas Pasar Mardika hanya sampai pukul 16.00 adalah suatu tindakan keliru. Ia beralasan keputusan itu sangat tidak rasional dan tidak merata pemberlakuan aturannya. Apalagi, swalayan seperti Indomaret dan Alfamidi tidak ada pembatasan jam operasional.
"Kita butuhkan suara rakyat dan apalagi PKL. Kita tidak akan pindah ke Passo. Kita akan menderita. Jangan menindas orang lain dari aturan ini," ujar Koordinator PKL Pasar Mardika, La Nurdin
Hingga pukul 13.15 WIT, ratusan PKL dan mahasiswa masih terus melakukan aksi di depan Balai Kota Ambon. Mereka hanya meminta agar Wali Kota Richard Louhenapessy, menemui mereka.
“Kalau pak Wali kota tidak menemui kami, maka kami tetap akan ada di tempat ini (depan balai kota),” ujarnya. []