Prosedur Donor Darah di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi virus Corona menyebabkan terganggunya sejumlah aktivitas medis, termasuk donor darah. Berikut prosedur donor darah di masa pandemi Corona.
Ilustrasi Donor Darah (Foto: Healthline).

Mataram - Pandemi virus Corona atau Covid-19 telah menyebabkan terganggunya sejumlah aktivitas medis, termasuk donor darah. Bahkan, stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) beberapa waktu lalu sempat dikabarkan berkurang secara drastis.

Selain karena penerapan physical distancing, hal tersebut juga disebabkan sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah mendonor darah di masa pandemi Covid-19 aman untuk kesehatan.

Mengutip berbagai sumber, hingga saat ini, belum ada laporan yang menyebutkan virus Corona dapat menular melalui transfusi darah. Selain itu, aktivitas donor darah juga dijalankan sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku.

Setiap darah yang didonorkan harus melewati beberapa proses pemeriksaan, penyaringan, dan pemisahan komponen sehingga aman untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Sementara itu, PMI juga telah mengeluarkan protokol pelaksanaan donor darah di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani  calon pendonor sebelum mendonorkan darahnya, seperti menjalani pengecekan suhu tubuh. 

Apabila suhu tubuh pendonor kurang dari 37,5 C, maka proses donor darah bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika suhu tubuh calon pendonor lebih dari  37,5 C, maka tidak diperbolehkan melakukan donor darah.

Selanjutnya, pendonor juga harus mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan, menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, serta menerapkan physical distancing selama proses donor darah berlangsung.

Pendonor juga diwajibakan menggunakan masker. Sedangkan petugas donor darah diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) selama proses donor darah berlangsung.

Selain menjalani prosedur tersebut, setiap pendonor juga harus memenuhi persyaratan seperti, sehat jasmani dan rohani, berusia 17 hingga 65 tahun, memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100-170 mmHg dan diastolik 70-100 mmHg, dan memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5–17,0 g%.

Selama pandemi virus Corona, setiap orang yang memiliki riwayat kontak dengan orang yang didiagnosis atau diduga terinfeksi Covid-19 selama 14 hari terakhir, dan mengalami demam, batuk, pilek, sulit bernapas dan beberapa gejala lainnya yang mengarah pada Covid-19 tidak diperkenankan mendatangi lokasi donor darah.  []

Baca juga:

Berita terkait
Prosedur Baru Physical Distancing Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero) berkomitmen mengimplementasikan protokol baru physical distancing di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
Prosedur Pembagian Sembako Jokowi untuk Rakyat
Prosedur pembagian sembako Jokowi untuk rakyat di tengah pandemi Covid-19 memperhatikan protokol kesehatan, dikirimkan ke rumah masing-masing.
Pedoman Protokol Kesehatan Rumah Ibadah di Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mensosialisasikan pedoman protokol kesehatan kepada tokoh agama untuk memutus penyebaran Covid-19.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.