Takalar - Laporan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual yang menyeret perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial NA, yang bertugas di Polres Takalar Sulsel, kini berbuntut panjang. Kompol NA dilakukan pemeriksaan dan penahanan Paminal Propam Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, laporan dugaan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan pelecehan seksual, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, Kompol NA.
Saya amankan (Kompol NA) sejak, Rabu 7 Oktober 2020, pagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kompol NA dinyatakan dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
- Wakapolres Takalar Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual
- Hubungan Seksual Membuat Tidur Anda Lebih Nyenyak
- 6 Manfaat Kacang Almond Sebelum Berhubungan Seksual
- Tips Aman Bagi Pria Agar Hubungan Seksual Tahan Lama
"Saya amankan (Kompol NA) sejak, Rabu 7 Oktober 2020, pagi," kata Agoeng kepada Tagar, Minggu 11 Oktober 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tagar, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Jumat 2 Oktober 2020, lalu. Dugaan pelecehan ini dialami oleh seorang wanita berinisial PAK. Wanita ini juga tidak lain merupakan istri siri anggota Polri yang bertugas di Mapolres Takalar.
Dalam laporannya, wanita PAK mengakui jika ia mendapatkan pelecehan seksual dan tindakan asusila, dengan cara dipaksa untuk memegang hingga menghisap alat vital dari Kompol NA. Kemudian, NA juga dikabarkan sempat meraba tubuh pelapor.
Terpisah, Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto, membenarkan jika Kompol NA dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Ia juga mengatakan bahwa laporannya saat ini, telah ditangani dan tindaklanjut Polda Sulsel.
"Betul, untuk penanganannya di Polda ya," singkat Beny Minggu 11 Oktober 2020. []