Makassar - Seorang pejabat utama (PJU) Polres Takalar berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial NA, dilaporkan ke Unit Propam Polda Sulawesi Selatan, terkait dugaan pelecehan seksual. Atas laporan itu, NA yang menjabat sebagai Wakapolres Takalar kini diperiksa oleh Paminal Propam Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Agoeng menegaskan, laporan dugaan pelecehan seksual ini telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, Kompol NA.
Data sudah kami terusakan ke Kabid Humas, tolong bisa langsung konfirmasi ke Kabid Humas biar infonya satu pintu.
"Benar ada laporannya dan sudah kami tindaklanjuti," kata Agoeng kepada Tagar, Minggu 11 Oktober 2020.
Kendati demikian, Kombes Pol Agoeng enggan merinci pelecehan seksual jenis apa dilakukan oleh Kompol NA. Ia hanya menegaskan, jika laporan ini sementara dilakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta atau kejadian sebenarnya.
Agoeng juga meminta agar kasus ini dikonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Data sudah kami terusakan ke Kabid Humas, tolong bisa langsung konfirmasi ke Kabid Humas biar infonya satu pintu," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelecehan seksual ini, dialami oleh seorang wanita berinisial PAK. Wanita yang tak lain adalah istri siri dari seorang anggota Polri ini mengaku mendapatkan pelecehan seksual dengan cara dipaksa untuk memegang hingga memasukkan alat vital Kompol NA ke mulut PAK. Kemudian, NA juga dikabarkan meraba tubuh pelapor, PAK. []