Profil Pollycarpus, Pembunuh Munir Wafat Karena Covid-19

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Pada akhir November 2014 ia mendapat pembebasan bersyarat.
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. (Foto: Instagram/bazbagongzelphi)

Jakarta - Terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19. Eks pilot Garuda itu mengembuskan napas terakhir pada pukul 14.52 WIB Sabtu, 17 Oktober 2020 saat dirawat di RS Pertamina, Jakarta. 

Pollycarpus meninggal setelah dirawat selama 16 hari. Kabar kematian Pollycarpus dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. Ia yang baru mengetahui berita tersebut mengatakan rekan sesama politikusnya itu berpulang pada Sabtu sore, 17 Oktober 2020.

Namun begitu, ia mengaku belum bisa memastikan apakah Pollycarpus Budihari Prijanto meninggal dunia dalam keadaan positif Covid-19.

Dia berhak (Pollycarpus)memperoleh pembebasan bersyarat. Karena sudah sesuai ketentuan.

"Iya benar Pak Pollycarpus meninggal dunia. Saya dapat kabar baru jam 17.00 WIB dari teman dokter di RSPP. Beliau telah mendahului kita. Innalillahi wainna ilaihi rajiun," kata Badaruddin, dikutip Tagar pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

"Masalah Covid atau tidaknya, saya tidak tahu. Beritanya saya dapat dari teman yang istrinya sebagai dokter yang menangani Covid-19 di RSPP. Beliau dirawat di RSPP," ujar dia.

Profil Pollycarpus Budihari Priyanto

Pollycarpus adalah satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Ia terjerat kasus pembunuhan setelah hasil otopsi Munir menyatakan bahwa penyebab kematian aktivis HAM tersebut akibat terpapar racun arsenik.

Pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 26 Januari 1961 itu diperiksa polisi pada 26 November 2004. Namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam. 

Tidak lama kemudian, pada 8 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia menjadi sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Atas perbuatannya, ia divonis hukuman 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005. Pollycarpus dianggap terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat. 

Majelis hakim menilai masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, tetapi melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

Pollycarpus melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada, 27 Maret 2006, namun vonisnya tetap 14 tahun penjara. 

Pada 4 Oktober 2006, Pollycarpus melanjutkan kasusnya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu. MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura.

Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda. Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu.

Artidjo sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum Pollycarpus hukuman seumur hidup. Pada 25 Januari 2008, kasus Pollycarpus berlanjut ke Peninjauan Kembali (PK).

Adapun dalam putusan PK, MA menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus. Pollycarpus terhitung menjalani masa hukumannya selama delapan tahun setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2014.

Dibebaskan Yasonna

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly memberikan kekebasan bersyarat kepada Pollycarpus setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. 

Yasonna mengatakan, Pollycarpus berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan.

"Dia berhak (Pollycarpus)memperoleh pembebasan bersyarat. Karena sudah sesuai ketentuan," kata Yasona usai menghadiri pernikahan putra Panglima TNI, Jenderal Moeldoko di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 November 2014 malam.

Yasonna menambahkan, Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat sejak dua tahun yang lalu. Namun, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga pembebasan bersyaratnya menjadi tertunda.

"Karena ada beberapa hal, pembebasan bersyaratnya menjadi tertunda," tuturnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Profil Irna-Tanto, Cabup dan Cawabup Kabupaten Pandeglang
Profil pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, nomor urut 1 ialah Irna-Tanto.
Pembunuh Munir, Pollycarpus Dikubur di TPU Pondok Ranggon
Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, dikuburkan di TPU) Pondok Ranggon, Minggu 18 Oktober 2020.
Pollycarpus Budihari Prijanto Meninggal Dunia karena Covid-19
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto dikabarkan meninggal dunia akibat Covid-19.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.