Pembunuh Munir, Pollycarpus Dikubur di TPU Pondok Ranggon

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, dikuburkan di TPU) Pondok Ranggon, Minggu 18 Oktober 2020.
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah). (Foto: Antara/Novrian Arbi)

Jakarta - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto akan dikuburkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu 18 Oktober 2020.

"Rencana akan dimakamkan besok di TPU Pondok Ranggon," demikian keterangan tertulis yang dilihat Tagarid dari pihak Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan, Sabtu 17 Oktober 2020.

Pollycarpus meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan pada Sabtu 17 Oktober 2020, pukul 14.52 WIB. Ia menghembuskan napas terakhir setelah dirawat selama 16 hari akibat terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta Selatan diketahui menjadi salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia. Sementara TPU Pondok Ranggon ditetapkan pemerintah jadi tempat pemakaman kasus corona.

Meneruskan catatan Wikipedia, Pollycarpus adalah seorang pilot senior maskapai Garuda Indonesia yang ditetapkan tersangka kasus Munir. Ia lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 26 Januari 1951.

Museum MunirMuseum Munir di Jawa Timur. (Foto: Ist)

Pada 19 Maret 2005, dia ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dengan lebih dari 100 pertanyaan.

Pembunuhan diduga dilakukan dengan cara memberi racun pada makanan Munir. Penyidik menduga Polly bukanlah tersangka utama pada kasus ini, melainkan berperan sebagai fasilitator.

Saat peristiwa itu terjadi Polly sedang tak bertugas, tetapi berada dalam pesawat yang sama dengan Munir. Kursi yang kemudian diduduki Munir adalah kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus, tetapi ia menawarkan penggantian tempat duduk dengan Munir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penangkapannya.

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, tetapi ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Setelah mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Polly dinyatakan bebas murni pada Agustus 2018. Namun sebelumnya ia mendapatkan bebas bersyarat pada November 2014. Di berbagai kesempatan Polly masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir. 

Berita terkait
Penyebab Dosen Fisipol UPN Veteran Yogyakarta Meninggal
Kabar duka dari UPN Veteran Yogyakarta. Seorang dosen meninggal dunia dan dimakamkan di Prambanan Sleman.
Pasien Sembuh Corona di Aceh Menjadi 4.146, Meninggal 226
Jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Aceh sudah mencapai 6.252 orang. Penderita yang dirawat 1.880 orang, sembuh 4.146 orang.
Dokter Positif Covid-19 di Tapanuli Utara Meninggal Dunia
Seorang dokter di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, meninggal dunia di RSUD Tarutung karena terpapar Covid-19.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022