Pollycarpus Bebas, Istana Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan

Pollycarpus bebas, Istana sebut proses hukum sudah berjalan. “Proses hukum sudah berjalan melalui hukuman yang sudah diselesaikan,” kata Pramono Anung.
Pollycarpus didampingi sang istri, resmi terima berkas pembebasan murni dirinya dari Kepala Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). (Foto: Tagar/Erian)

Jakarta, (Tagar 29/8/2018) – Bebas murninya Pollycarpus Budihari Prijanto, pihak Istana melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan proses hukum sudah berjalan melalui hukuman yang sudah diselesaikan.

"Ya dengan adanya hukuman Pollycarpus dan hukuman sudah selesai artinya kan proses hukum sudah berjalan, dan proses ini dimulai dari pemerintahan sebelumnya bukan hanya pemerintahan pada saat Pak Jokowi," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/8).

Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni pada Rabu (29/8).

Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

"Artinya siapa pun harus menghormati proses hukum yang ada, siapa pun itu," ujarnya.

Pramono menegaskan, Pemerintah konsisten untuk mengusut tuntas setiap kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

"Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM kalau ditemukan fakta dan novum baru ya (pasti akan diusut)," ujarnya.

Menurut dia seperti dirilis Antaranews, persoalan Pollycarpus merupakan persoalan murni hukum di mana yang bersangkutan telah divonis bersalah.

"Artinya tindakan yang dia lakukan bersalah dan kemudian hukuman itu diberikan oleh hakim dan juga inkrah," ucapnya.

Dalam hal seperti ini, kata Pramono, sebagaimana hukum yang berlaku maka eksekutif tidak bisa melakukan intervensi dalam persoalan hukum itu.

"Sebab hal ini adalah domain kehakiman dan kewenangan penahannya juga ada di kehakiman karena negara ini yang betul-betul sekarang ini tiga lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif ini benar-benar mandiri sehingga dengan demikian orang-orang harus menghormati proses hukum itu sendiri," tuturnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menanggapi bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto. "Kalau sesuai aturan ya silakan, karena memang ada aturan bebas bersyarat tiap tahun," kata Wapres Jusuf Kalla di Balai Kartini Jakarta, Rabu.

Pollycarpus Bebas

Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi menghirup udara bebas, Rabu pagi, setelah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.

"Senang sekali, saat ini saya sudah tidak ada beban lagi," kata Pollycarpus, didampingi istrinya Yosepha Hera I, saat mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung Kalan Ibrahim Adjie Nomor 431 Kota Bandung, Rabu.

Kedatangan Pollycarpus ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk mengambil surat pengakhiran bimbingan sebagai surat yang menyatakannya bebas murni dari masa tahanan.

Mantan pilot ini mengatakan setelah menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung, dirinya akan kembali memulai karir di dunia penerbangan.

"Saya kembali ke dunia penerbangan tempat saya di PT Gatari, kemudian ada rencana mau mengakuisisi perusahaan penerbangan juga ada rencana untuk mendatangkan helikopter yang ringan untuk keperluan seluruh Indonesia," kata dia kepada para wartawan.

"Saya di Jakarta kemudian di daerah-daerah juga survei. Saya di Gatari Asisten Direktur, di Pasifik Sakti saya Direktur Operasi," kata dia pula.

Dia mengatakan, banyak yang orang yang mengalami nasib sama seperti dia, saat berada dalam lembaga pemasyarakatan namun ia mengatakan apa yang sudah dijalaninya merupakan garis tangan yang harus dihadapinya.

"Kalau diamati, banyak yang mengalami seperti saya namun tidak terekspose saja. Di dalam penjara juga banyak orang yang mengalami nasib tidak semestinya. Ya sudah anggap close saja semuanya," ujar dia.

Pollycarpus telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2014, sehingga mantan pilot maskapai Garuda Indonesia ini diwajibkan melakukan wajib lapor hingga hari ini, Rabu (29/8).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 12 Desember 2005, memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pollycarpus telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, yang kemudian mendapatkan hak bebas bersyarat sesuai Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM pada 13 November 2014.

Munir tewas dalam perjalanan udara menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004 ketika aktivis HAM itu hendak melanjutkan studi pasca sarjana ke Universitas Utrech. Munir tewas karena mengkonsumsi makanan beracun arsenik yang disediakan di dalam pesawat Garuda Indonesia. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.