Profil Motivator Agus Piranhamas Penampar 10 Siswa

Motivator tersebut menggunakan nama Agus Piranhamas sebagai nama panggilan sebagaimana tercantum dalam profilnya.
Motivator asal Malang, Agus Piranhamas harus berurusan dengan kepolisian setelah menampar sepuluh murid SMK Muhammadiyah 2 Malang pada Jumat, 18 Oktober 2019. (Foto: Facebook/Agus Piranhamas)

Jakarta - Seorang motivator bernama Agus Piranhamas harus berurusan dengan polisi lantaran menampar sepuluh siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang, Jawa Timur pada Jumat, 18 Oktober 2019.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran Agus yang saat itu menjadi pembicara dalam sebuah seminar tersinggung dengan tertawaan beberapa murid kelas 10 SMK tersebut. 

Sebelumnya, diketahui beberapa murid tertawa lantaran ada kesalahan penulisan dalam laptop yang disambungkan ke proyektor sebagai materi presentasi.

Dikutip dari blog Agus, aguspiranhamasrahasiaseo.blogspot.com, dia mencantumkan profilnya. Berikut Tagar merangkum profil Agus Piranhamas.

Agus bernama lengkap Agus Setiyawan bin Mas Moeljono bin Ngaliehardjo bin Todiekromo. Dalam profil tersebut dia menyematkan nama Agus Piranhamas sebagai nama panggilan. 

Kata Piranhamas sendiri diambil dari grup bisnis yang dia miliki, Piranha Mas Group yang berkantor di kawasan Jalan Piranha Atas Kota Malang, Jawa Timur.

Agus Setiawan lahir di Desa Kapas, Kabupaten Bojonegoro pada 21 Juni 1969. Dalam profilnya ia mencantumkan detail hari kelahirannya, yaitu hari Sabtu Kliwon, berbintang gemini dan shio ayam.

Dalam profil tersebut ia mengaku memiliki seorang istri dan dua orang anak. Pada profil tersebut dia juga mencantumkan banyak informasi, seperti nomor rekening, kendaraan yang dimiliki hingga kondisi kesehatan dan golongan darah.

Pada bagian atas blognya, ia memberi pesan memberi warna dunia, melawan penjahat seminar, dan penjahat internet.

Diketahui, setelah aksinya menampar sepuluh siswa, Agus telah ditangkap Kepolisian Resor Malang Kota pada Jumat, 18 Oktober 2019 siang. 

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan Agus dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun. []

Baca juga:

Berita terkait
5 Fakta Motivator Tampar Pelajar saat Seminar di Malang
Motivator Agus Piranhamas diduga menampar pelajar saat seminar berlangsung di Malang, Jawa Timur.
Enam Fakta Joaquin Phoenix Aktor Film Joker
Berikut enam fakta mengenai Joaquin Phoenix, aktor pemeran film Joker, mulai dari terjatuh dalam jurang alkoholik hingga menemukan cinta lokasi.
Kudeta, Jenderal Korut Dilempar ke Tangki Isi Piranha
Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un mengeksekusi mati jenderalnya dengan melempar ke tangki dipenuhi ikan piranha.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.