5 Fakta Motivator Tampar Pelajar saat Seminar di Malang

Motivator Agus Piranhamas diduga menampar pelajar saat seminar berlangsung di Malang, Jawa Timur.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Motivator Agus Piranhamas harus berurusan dengan hukum setelah diduga menampar pelajar SMK Muhammadiyah 2 Malang, Jawa Timur.

Berikut ini Tagar rangkum fakta-fakta kasus penamparan yang terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2019.

1. Terjadi saat Acara Seminar 

Aksi Agus menampar beberapa siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang terjadi ketika motivator tersebut menjadi pembicara dalam seminar motivasi kewirausahaan yang digelar pihak sekolah. 

Awalnya, acara yang dibuka kepala sekolah SMK Muhammadiyah 2 Malang tersebut berjalan dengan lancar. Pada seminar motivasi tersebut, Agus bertindak sebagai pemateri untuk memotivasi para siswa agar untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan.

Selain Agus dan siswa, acara tersebut diikuti guru komputer atau Simdik bernama Budi yang bertindak selaku operator slide materi.

2. Penamparan Diduga Karena Kesalahan Penulisan

Insiden penamparan yang dilakukan Agus ditengarai akibat respons murid terhadap kesalahan penulisan yang dilakukan Budi pada laptop operator.

Saat itu, Budi melakukan kesalahan pengetikan dengan menulis kata 'goblok' sehingga terlihat pada layar proyektor. Sontak beberapa siswa yang menyaksikan tulisan tersebut merespons dengan tertawa. 

Melihat hal itu, Agus memanggil setidaknya 10 siswa yang tertawa tersebut lalu menampar dan mencaci maki. 

3. Viral di Media Sosial

Aksi Agus menampar 10 siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang kemudian viral di media sosial. Melalui sebuah video amatir yang direkam salah satu siswa, tampak Agus membariskan lalu kemudian menampar para siswa.

Video yang berdurasi 18 detik tersebut kemudian tersebar melalui WhatsApp dan media sosial Facebook. 

4. Agus Ditangkap Polisi Setelah Mendapat Laporan dari Orang Tua Siswa

Pasca-kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian mengumpulkan para siswa yang mengalami penamparan dan orang tua murid. Pihak sekolah dan orang tua murid sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum.

"Ya, ini kami mau ke polres, membuat laporan," ujar salah satu orang tua murid seusai pertemuan dengan pihak sekolah.

Usai melapor ke Polres Malang Kota, pada siang pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian telah menangkap Agus untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk keterangan dan motif penamparan tersebut.

"Tim telah melakukan pemeriksaan dan ada tim lain yang melakukan pencarian sesuai nama dokumentasi, pukul 2 siang, kita sudah mengamankan tersangka AG (Agus)," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander kepada wartawan pada Jumat, 18 Oktober 2019. 

5. Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Dony mengatakan Agus dikenakan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentnag Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama lima tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014, karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Proses penyidikan segera akan dilakukan, setelah kita berhasil mengamankan tersangka tadi siang," ujar Dony.

Baca juga:

Berita terkait
Bunuh Sales, Pasutri di Surabaya Diancam Hukuman Mati
Pasutri dan tiga rekannya terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati setelah melakukan pembunuhan berencana.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Ditampar
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Syaridin ditampar oleh seorang berinisial HN pada Kamis 29 Agustus 2019
Guru Tampar Siswa, Menteri Yohana: Kejadian di Purwokerto Harus Ditindak Tegas
Anak tidak boleh mendapatkan tindak kekerasan dan kejahatan oleh pendidik,karena itu kejadian di Purwokerto harus ditindak tegas agar tidak terulang.