Profil Arist Merdeka Sirait, Heboh Dengan Kata Anjay

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta kata anjay tak lagi diucapkan dalam pergaulan. Siapa sebenarnya Arist Merdeka Sirait?
Arist Merdeka Sirait, ketua umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal. Komnas PA juga memastikan penyampaian tidak tepat terhadap kata Anjay berpotensi untuk dipidanakan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka tindakan itu (penggunaan kata Anjay) adalah kekerasan verbal," kata Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis kepada Tagar, Minggu, 30 Agustus 2020.

"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata dia lagi.

Arist menuturkan, berdasarkan pengalamannya di masa kecilnya sewaktu masih tinggal di kawasan Sumatera Utara, ia kerap menemukan kata pujian dengan diksi "Anjing" atau sebutan yang sama seperti halnya penggunaan kata Anjay.

Penggunaan kata tersebut, kata Arist, tidak akan berdampak buruk apabila subjeknya tidak merasa dirugikan atau direndahkan dengan sebutan istilah itu. Demikian juga berlaku dengan sejumlah kata kasar lain yang mengisyaratkan keakraban.

Siapa Arist Merdeka Sirait?

Nama Arist Merdeka Sirait sebelumnya dikenal sebagai seorang aktivis buruh. Kemudian ia menekuni pendampingan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja (Buruh Anak). Kini, ia dikenal sebagai ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sejak 2010.

Arist Sirait lahir pada 17 Agustus 1960 di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara. Sejak kecil ia telah menyaksikan anak-anak di kampungnya telah hidup di perkebunan di Pemantang Siantar, Sumatera Utara, yang bayak buruh anak seusianya saat itu. Teman-teman Arist kecil banyak yang tidak sekolah karena bekerja, kalau pun sekolah tidak lebih dari Sekolah Dasar (SD).

Pengalaman inilah yang kemudian mendorong Arist terjun di dunia advokasi pemenuhan hak anak. Ayahnya yang seorang penjahit bersama teman-temannya terpanggil untuk membuat sekolah di lingkungan perkebunan. Sang ayah saat itu menjadi koordinator guru (bukan Kepala Sekolah) yang menawarkan pendidikan murah.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah di kampung halaman, Arist pergi Jakarta untuk meneruskan kuliah dan aktif di organisasi kampus. Hal ini yang kemudian mengantarkannya untuk bergabung di organisasi buruh dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Publik semakin mengenal Arist ketika ia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Komnas PA mendampingi Psikolog Seto Mulyadi yang menjabat Ketua Umum. Pada 2010, ia terpilih menjadi ketum pada saat Kongres Komnas PA di Cikarang Bekasi Jawa Barat. Sementara itu, Kak Seto yang diangkat menjadi Ketua Dewan Konsultatif Nasional.

Dicopot dari Ketum Komnas PA

Arist sebenarnya sudah bukan lagi Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Mandatnya sebagai ketum telah dicabut sejak 2016 karena pelanggaran etika kerja dan akuntabilitas publik.

“Pada awal Februari 2016, ada koreksi langkah Arist (kembali dipilih sebagai Ketum Komnas PA) oleh LPAI, karena pernah menyampaikan data-data yang sama sekali tidak berdasarkan data laporan LPAI dan merupakan kebohongan publik,” ujar Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurut Seto, Arist Merdeka Sirait pernah menyampaikan data-data terkait kasus perlindungan anak yang tidak sesuai dengan data laporan LPAI.

Kemudian dalam perjalanannya, berdasarkan kepengurusan organisasi melalui Forum Nasional (Fornas) Luar Biasa, LPA Provinsi seluruh Indonesia mencabut mandat dan memberhentikan Arist sebagai Ketum Komnas PA, dimana pada kesempatan tersebut Arist enggan untuk hadir.

Komnas PA Berganti Nama LPAI

Seiring diberhentikannya Arist dan disusunnya kepengurusan baru, Komnas PA kemudian memutuskan kembali ke nama sesuai akte pendirian organisasi dari Komnas PA menjadi LPAI.

“Sebagai nama pengganti Komnas PA merupakan langkah kembali ke khittah 1998, sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI,” ujar Psikolog yang sering disapa Kak Seto ini.

Dalam permasalahan tersebut, Kak Seto juga menyampaikan jika pihaknya telah melakukan itikad baik untuk berkomunikasi dengan Arist, dengan menelpon secara pribadi namun tidak diangkat. Bahkan ia sempat bertemu di sebuah bandara namun Arist menolak untuk diajak bersalaman.

Tidak hanya itu, persoalan isu tak sedap juga terjadi pada Arist mengenai kasus pelanggaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menunjukkan wajah korban kekerasan seksual tanpa di blur, dimana dirinya didapati pada foto tersebut, yang diunggah oleh akun Facebook mengatasnamakan Komnas PA.

Untuk diketahui Arist sempat menjadi bagian LPAI pada 1998-2002 ketika Kak Seto menjabat sebagai ketum, pada periode 2002-2006 Kak Seto terpilih kembali sebagai ketum, hingga 2006-2010 lagi-lagi Kak Seto terpilih sebagai ketum dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arist dan pada periode 2010-2014 Arist dipercaya sebagai ketum.

Pada penyelenggaraan Fornas Luar Biasa, Arist kembali dipercayakan sebagai ketum, namun pada awal Februari 2016, kasus tak sedap mencuat dan LPA se-Indonesia mencabut mandat dan memberhentikan Arist. Maka dari itu, Kak Seto yang sebelumnya menjabat sebagai Dewan Konsultatif Nasional Komnas PA (sebelum berubah nama), dipercaya sebagai Ketum LPAI.

Karier

  1. Aktivis organisasi buruh dan LSM
  2. Aktivis buruh anak
  3. Sekjen Komnas Perlindungan Anak
  4. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. []

Baca juga: 

Berita terkait
Komnas PA Larang Kata Anjay, Pakar Bahasa: Sia-sia
Pakar bahasa Majalah Tempo, Uksu Suhardi menilai larangan penggunaan kata Anjay yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak tidak berguna.
Komnas PA Jelaskan Arti Kata Anjay yang Bisa Dipidana
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menjelaskan arti kata Anjay yang dilarang dan berpotensi untuk dipidana.
Polemik Kata "Anjay", Komnas PA: Siapa yang Lebay?
Komnas PA menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.