Pro Kontra Pengurangan Masa Kampanye di Pilkada Bantul

KPU Bantul Didik Joko Nugroho tak mempermasalahkan usulan Mendagri mengenai pengurangan masa kampanye pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho. (Foto: Tagar/Sutriyati)

Bantul - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho tak mempermasalahkan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pengurangan masa kampanye menjadi satu bulan saja pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

"Bagi KPU yang penting substansi kampanye sebagai media pendidikan politik sampai di masyarakat, bukan masalah waktunya," kata Didik kepada Tagar, Minggu, 21 Juli 2019.

Didik menyatakan Indikator tersampaikannya pendidikan politik di masyarakat itu dapat dilihat dari secara kualitas, yakni pemilih ikut berperan aktif dalam setiap tahapan Pilkada. Sedangkan secara kuantitas, ada partisipasi pemilih yang tinggi.

Pada Pilkada 2015 lalu, tingkat partisipasi Pemilih di Kabupaten Bantul mencapai 75.76%. Angka tersebut tak sesuai target yang sebelumnya dipatok di angka 77.50%.

Itu UU-nya yang harus direvisi.

Disinggung mengenai efektivitas masa kampanye yang lebih panjang atau lebih singkat, Didik menyatakan, "perlu kajian mendalam semacam riset kalau terkait hal tersebut".

Dulu Hanya Selama Dua Minggu

Sebelumnya, pada 20 Juli 2019 di Yogyakarta, Ketua KPU RI, Arief Budiman juga menganggap bisa saja masa kampanye diperpendek karena dulu waktu kampanye pernah hanya selama dua minggu.

Hanya saja, ungkap Arief, berdasarkan Undang-Undang (UU) sekarang, itu tidak bisa lagi dilakukan. Pasalnya, UU memberi ruang, tiga hari setelah ditetapkan sebagai calon, maka peserta Pemilu sudah diperbolehkan berkampanye.

"Itu UU-nya yang harus direvisi," ujar Arief.

Sementata terkait persiapan Pilkada 2020, pihaknya mengaku telah mengirim draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pilkada ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dilakukan harmonisasi, sebelum diundangkan

"Jadi untuk memulai tahapan itu harus ada PKPU tentang Tahapannya," katanya.

Ketika nantinya PKPU telah diundangkan, lanjut Arief, maka langkah selanjutnya adalah mendistribusikannya ke penyelenggara dan peserta Pemilu, serta Pemerintah Daerah setempat untuk ditindaklanjuti. []

Baca juga:

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu