Padang - Jajaran Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial FSP, 30 tahun, yang diduga menyebar ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) kepada polisi yang sedang memberikan imbauan tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Postingan tersebut telah dihapus yang bersangkutan, tapi kami telah mengantongi buktinya.
FSP ditangkap petugas Satlantas Polresta Padang ketika berada di salah satu shroum mobil bekas tempatnya bekerja di kawasan Simpang Gia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin, 20 April 2020.
"Benar, ada satu orang yang ditangkap karena berkata kotor kepada polisi melalui akun Facebook," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan kejadian itu kepada Tagar, Senin, 20 April 2020.
Menurut Rico, FSP menyebarkan ujaran kebencian dengan kalimat tak pantas dalam bahasa Minangkabau kepada anggota Polri di Papua yang memberikan imbauan masyarakat untuk mematuhi aturan PSBB.
"Postingan tersebut telah dihapus yang bersangkutan, tapi kami telah mengantongi buktinya," katanya.
Kepada polisi, FSP mengakui memang dirinya yang memposting video dengan kalimat tak pantas itu kepada anggota Polri. Namun, dia tidak memberikan alasan kenapa hal itu dilakukannya.
"Saya mengaku memposting ulang itu dari akun lain dengan kalimat itu, saya merasa bersalah," katanya.
Postingan di Facebook yang diunggah pelaku diketahui telah dihapus, namun dalam tangkapan layar yang berhasil diamankan polisi. Postingan yang disadur ulang dari pemilik akun Facebook bernama Iqbal Arsyad itu tampak sudah dilihat sebanyak 114.680 kali tayangan. []