Mereka yang Terjerat Pasal Penistaan Agama di Indonesia

Pasal penistaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah memakan banyak korban. Hal ini terjadi sejak Indonesia belum merdeka.
Ilustrasi - Unjuk rasa terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Antara/Agus Bebeng)

Jakarta - Pasal penistaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah memakan banyak korban. Hal ini terjadi bahkan sejak Indonesia belum merdeka.

Pada zaman kolonial Belanda, tahun 1918, Martodharsono Redaktur Djawi Hiswara terjerat pasal tersebut.

Martodharsono memuat tulisan karya Djojodikoro berjudul 'Pertjakapan antara Marto dan Djojo'. Dalam tulisan itu terdapat kutipan 'Gusti Kandjeng Nabi Rasoel minoem A.V.H. Gin, minoem opium dan kadang soeka mengisep opium'.

Hal itu menyulut kemarahan HOS Tjokroaminoto yang saat itu sebagai pemimpin Sarikat Islam.

Pada 24 Februari 1918, HOS Tjokroaminoto menggalang solidaritas umat muslim di Hindia Belanda untuk turun ke jalan. Setidaknya ada 42 tempat berbeda di Jawa dan sebagian Sumatera dengan jumlah massa sekitar 150 ribu orang menuntut pemerintah kolonial menghukum Martodharsono dan Djojodikoro.

Terbaru, Amnesty Internasional Indonesia membuat daftar 17 orang divonis pengadilan dengan tuduhan menistakan agama, sepanjang 2017-2018. 

Berikut 17 orang tersebut.

1. Reza Hazuwen

Divonis 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 156A tantang penodaan agama. Mulanya ia mendapat vonis 4 tahun kemudian dipangkas setelah mengajukan banding dan menang. 

Reza menghina Nabi Muhammad dan menghina umat Islam ketika mengucapkan takbir. Hal itu diungkapkan melalui akun media sosial. Dirinya divonis pada 27 Februari 2019.

2. Martinus Gulo

Mendapat ganjaran penjara 4 tahun ditambah 6 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran pada pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE di Medan. Kasusnya bermula saat ia dituding sebagai pembuat lafaz Allah di ornamen Natal. Reza menjalani hukuman di Jambi. Ia diputus bersalah pada 24 Juli 2018. 

3. Meliana

Ia mengkritik suara azan di masjid dekat kiosnya di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dianggapnya terlalu keras dan membuat telinganya sakit. 

Buntutnya ia dijerat pasal 156A, dan akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus 2018. 

4. Andri Cahya

Dinyatakan terbukti bersalah, melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Divonis 3 tahun bui karena dianggap menistakan agama setelah terlibat dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dirinya divonis pada 7 Februari 1017. 

5. Aking Saputra

Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara karena dianggap melanggar Pasal 156A. Aking dianggap menista agama setelah menyebut kebanyakan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah pemuka agama Islam. Ia divonis pada 18 Desember 2017.

6. Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Musadeq

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Mahful Muis Tumanurung. Ia dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Gafatar dituding sebagai perpanjangan dari sekte Al-Qiyadah al Islamiyah, Komunitas Millah Abraham (Komar), pimpinan nabi palsu Ahmad Musadeq.

Vonis yang sama juga diterima Musadeq alias Abdussalam. Jaksa menuntut Musadeq dan Mahful Muis hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap ia terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam kajian yang dilakukan MUI, Gafatar terbukti telah mencampur ajaran tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. Musadeq pada 2007 juga dianggap sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya al-Qiyadah al-Islamiyah. Mereka divonis pada 7 Februari 2017. 

7. Rendra Hadi Kurniawan

Ia dianggap melanggar Pasal 156A, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ia didakwa telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam video yang tersebar di Facebook. 

Kasusnya menjadi polemik setelah videonya viral di media sosial. Ia ditangkap Kepolisian Resor Mojokerto pada 26 April 2018. Pada tahun itu pula pengadilan menjatuhkan vonis untuknya. 

8. Andrew Handoko Putra

Divonis 1 tahun 6 bulan di Semarang karena terbukti dalam persidangan, melanggar Pasal 156A. Warga Solo ini didakwa merobek kitab suci Alquran di kamar kos mantan pacarnya di Green Park Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo, 31 Oktober 2016.

Ia merusak beberapa barang termasuk kosmetik dan sabun, membuka tas mantan pacarnya dan merobek-robek buku termasuk kitab suci di dalamnya. Ia divonis 20 Maret 2017.

9. Dwi Handoko

Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya 4 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ia dianggap menghina Tuhan melalui media sosial.

Ia mengunggah tulisan yang menyamakan Dajjal dengan Allah SWT, serta tulisan Stop Pray to Allah di akun Facebook dan Instagram. Ia divonis pada 9 Agustus 2018.

10. Arnoldi Bahari

Mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Pandeglang karena dianggap melanggar pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 No 19 Tahun 2016. Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau agama melalui media sosial. Ia divonis pada 20 April 2018.

11. Abraham Ben Moses

Empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU ITE. Pendeta itu dianggap melecehkan agama Islam melalui media sosial. Divonis pada 7 Mei 2018.

12. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini divonis 2 tahun penjara karena dianggap merendahkan surat Al Maidah 51 dalam al Quran. Ia harus mendekam di Mako Brimob, Depok karena melanggar Pasal 156A. Ahok divonis 9 Mei 2017.

13. Otto Rajasa

Karena dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE, ia harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan selama 2 tahun. Ia dianggap menghina Tuhan melalui akun Facebook. Pria yang berprofesi sebagai dokter itu divonis pada 26 Juli 2017.

14. Siti Aisyah

Ia dianggap menyebarkan ajaran Islam yang tidak sesuai paham umum di Indonesia dan menghina ulama yang tidak sependapat dengannya. Ia mendapat vonis 2 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 156 dan Pasal 156A dari Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Timur. Akhirnya ia divonis pada 22 Agustus 2017.

15. Donald Ignatius Soeyanto Baria

Ia menjadi tahanan di Denpasar, Bali setelah divonis 2 tahun 10 bulan karena dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto pasal 45 UU ITE. Penyebabnya, ia menghina para ulama dan kiai melalui akun media sosial. Donald divonis majelis hakim pada 6 Desember 2017.

16. Bangun Ahmad Kasmawan

Sebagai anggota militer Kasmawan harus menjalani persidangan di Pengadilan Militer di Jayapura. Ia dijatuhi hukuman berupa pemecatan dan 2 tahun penjara setelah menghina agama dalam kasus terbakarnya kitab suci di Kompleks Kasrem 172/PWY. Ia mendapat hukumannya pada 28 September 2017.

17. Sony Suasono Panggabean

Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, memvonisnya 2 tahun penjara dipotong masa tahanan pada Jumat, 25 Agustus 2017. 

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berberdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA). 

Sony membuat unggahan di media sosial, unggahan berisi tulisan yang dinilai menghina tata cara pelaksanaan ibadah umat Islam. []

Berita terkait
Apakah UAS Melakukan Penistaan Agama?
Video Ustaz Abdul Somad yang menyebut salib dan jin kafir dinilai telah memenuhi delik penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Daftar Orang Islam Dipenjara Karena Penistaan Agama
Kontroversi ceramah 'salib' UAS membuat isu penistaan agama kembali diperbincangkan. Berikut daftar orang Islam dipenjara karena penistaan agama.
Ahok: JPU Mengakui Saya Tidak Melakukan Penistaan
Penuntut Umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama,
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.