Padang - Polisi menangkap seorang pria berinisial YLG, 46 tahun. Dia diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di Kota Padang, Sumatera Barat. Informasinya, YLG nekat mencuri karena kecanduan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan hidup dan demi membeli sabu-sabu.
Selain menangkap YLG, polisi juga membekuk dua rekannya yang juga diduga terlibat dalam aksi pencurian di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang. Mereka diringkus Rabu, 24 Juni 2020.
"Dua pelaku lain yakni IS, 25 dan IRN, 22 tahun. Peran IS adalah sebagai perantara dan IR sebagai penadah," kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parningotan Lorena, Kamis, 25 Juni 2020.
Andi mengatakan, polisi awalnya membekuk IS. Penangkapan IS berawal dari pelaku yang memposting laptop diduga hasil curian di kanal jual beli online di media sosial (medsos).
Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli kemudian berjanji bertemu dengan pelaku di sebuah rumah di Jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
"Setelah bertemu, barang tersebut memang ia pegang. Kemudian kami ringkus dan interogasi dia. Hasil pengakuannya, pelaku hanya bertindak sebagai perantara. Sementara pelaku utamanya adalah YLG dan IRN," katanya.
Tak butuh lama, polisi kemudian menangkap YLG yang sedang sedang duduk di sebelah gudang pinang yang berada di kawasan Pasar Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Pelaku IRN juga kami tangkap di kediamannya di kawasan Seberang Padang. Mereka mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan hidup dan demi membeli sabu-sabu," tuturnya.
Saat ini, tiga orang pelaku tersebut ditahan di sel tahanan Polsek Lubuk Begalung. Polisi ikut menahan barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer warna hitam lengkap. []