Pria di Kulon Progo Nekat Bacok Suami Mantan Istri

Pria di Kulon Progo nekat membacok suami mantan istri. Usai membacok, pelaku melarikan diri dan ditangkap di Sleman.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti parang yang digunakan pelaku di Mapolres Kulon Progo, Kamis, 12 Desember 2019. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Pria berinisial AK 37, warga Dusun Siluwok Lor, Desa Tawangsari Kecamatan Pengasih Kulon Progo nekat Sukardiyono 45 tahun, warga Jogoboyo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban harus mengalami luka di kepala sebelah kiri dan jari tangan.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Sujarwo mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2019 pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan AK. Kronologi pembacokan berawal saat sukardiyono bersama dengan anak dan istri mendatangi rumah kontrakan pelaku. 

Keperluan korban mendatangi rumah kontrakan pelaku untuk meminta data atau berkas guna pengurusan beasiswa anaknya. Istri korban, sebelumnya adalah istri pelaku, kemudian bercerai.

Saat di rumah kontrakan itu, AK dan korban terjadi perselisihan cekcok mulut. Pelaku terselimut emosi, lalu masuk rumah mengambil sebilah Parang. "Dengan parang tersebut pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok kepala bagian kiri korban," ucap AKP Sujarwo dalam keterangan pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis, 12 Desember 2019.

Usai membacok, pelaku melarikan diri. Istri korban tidak terima terhadap AK yang tidak lain mantan suaminya membacok suaminya. Istri korban lalu melaporkan kejadian ke Polres Kulon Progo.

Dengan parang tersebut pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok kepala bagian kiri korban.

Satreskrim Polres Kulon Progo segera bertindak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sehari setelah kejadian, tepatnya 9 Desember 2019, pelaku ditangkap di sekitar pasar Gamping, Kecamatan Sleman, Yogyakarta. Sehari berselang, yaitu pada tanggal 10 Desember, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kulon Progo.

Sujarwo mengatakan pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan dua kali tindak pidana, berupa penganiayaan dan pencurian. Pelaku menjalani hukuman di Lapas Wates, Kulon Progo.

Dia mengatakan dari kejadian pembacokan ini, pelaku telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. "Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu sebilah parang, sepotong kaos yang dipakai oleh korban saat kejadian," kata AKP Sujarwo.

Sementara itu, Pelaku AK mengatakan nekat membacok karena saat itu korban dalam posisi dalam pengaruh alkohol. Korban juga mengancam dengan menarik kaosnya. Korban juga mengancam akan mendatangi dengan membawa massa. Merasa nyawanya terancam, akhirnya membacoknya. "Dia (korban) sudah melakukan ancaman sejak lama, dua tahun kurang lebih. Namun saya hanya diam saja," tutur pelaku AK.

AK mengaku terasa terancam akhirnya membacoknya. AK melarikan diri dengan menaiki bis untuk mencari kos di wilayah Gamping, Sleman. "Saya ditangkap saat tengah perjalanan pulang ke kos, habis cari makan," ujarnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Klitih Lagi, Pelajar SMP di Jogja Bacok Mahasiswa
Tiga pelajar di Yogyakarta ditangkap polisi usai membacok mahasiswa. Korban dicelurit dengan sadis pada bagian kepala dan tangan.
Polisi Tangkap 12 Pelajar Usai Bacok Orang di Jogja
Aksi klitih kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini para pelaku masih pelajar SMP, sedangkan korban usia SMA. Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap.
Polisi Temukan Pil Stelosi di Rumah Tersangka Klitih
Polisi menemukan pil stelosi di rumah tersangka teror klitih. Polisi menduga tersangka nekat melakukan aksinya karena terpegaruh obat tersebut.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.