Ambon - Seorang pria tak dikenal yang menutupi sebagian wajah mengenakan masker di Kabupaten Buru, Maluku, menyetubuhi siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia tujuh tahun, Jumat, 21 Februari 2020 pukul 10.15 WIT. Tindakan asusila ini terjadi di rumah kosong yang tak jauh dari rumah anak tersebut usai dirinya membuang sampah.
Waka Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa menjelaskan, atas tindak asusila itu, kini siswi SD tersebut dirawat di Rumah Sakit.
"Tim sudah kami bentuk guna mencari identitas dan menangkap pria bermasker yang setubuhi anak berumur tujuh tahun itu," kata Bachri kepada Tagar, Jumat 21 Februari 2020.
Dia mengatakan, tindakan asusila ini diketahui setelah ada laporan L, 37 tahun. Dari keterangannya, menjelaskan, sekitar pukul 10.00 WIT, korban berjalan menuju jembatan yang tidak jauh dari rumah untuk membuang sampah.
Usai melakukan tindakan asusila tersebut, pria bermasker itu kabur menggunakan sepeda motor meninggalkan korban.
Sesampainya di jembatan, tiba-tiba seorang pria yang menutupi wajahnya dengan masker menarik tangan korban dan dibawa ke rumah kosong. Saat sampai di dalam rumah kosong, pria tersebut memaksa korban membukan baju. Setelah itu, menyetubuhinya.
"Usai melakukan tindakan asusila tersebut, pria bermasker itu kabur menggunakan sepeda motor meninggalkan korban," ujarnya.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh ibu korban setelah melihat kondisi anaknya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Melalui L, tindakan pemerkosaan ini dilaporkan ke polisi.
Dia mengatakan, setelah menerima laporan itu, pihaknya membentuk tim untuk mencari identitas dan menangkap pria bermasker tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk orang tua korban.
"Guna mengetahui identitas pria bermasker, sejumlah saksi telah kami periksa. Tim yang sudah dibentuk sementara bekerja," terangnya. []