Pria Asal Jawa Timur Kuras Harta Majikan di Sleman

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur menguras harta majikan. Pelaku melakukannya karena sakit hati, gaji yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan awal.
Petugas saat mengamankan pelaku pencurian harta milik majikan di Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Pria berinisial MR 39 tahun, warga Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja sebagai karyawan rumah makan menguras harta milik majikannya. MR mencuri motor, dua ponsel dan uang tunai jutaan rupiah.

Kepada penyidik, pelaku mengaku motif perbuatan yang dilakukan karena sakit hati pada korban Sholeh 36 tahun, warga Jetis Prenggan, Sidokarto, Godean, Sleman. Korban tidak lain adalah majikannya. Pelaku mengaku gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino didampingi Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mengatakan, sebelum beraksi, pelaku bekerja seperti biasa di rumah makan rames milik korban yang berada di Jalan Godean Km 9 Sidokarto, Godean. "Pelaku mendapat kepercayaan untuk bekerja dan tinggal di tempat kerjanya," kata kapolsek kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2019.

Menurut dia pelaku sudah bekerja cukup lama bersama korban. Bahkan korban mempercayai pelaku untuk menempati rumah makan tersebut sebagai tempat tinggalnya.

Pelaku mendapat kepercayaan untuk bekerja dan tinggal di tempat kerjanya.

Namun bukannya menjaga kepercayaan yang diberikan majikan, pelaku malah memanfaatkan kesempatan untuk menguras fasilitas yang diberikan oleh majikannya. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka nekat membawa motor Honda Vario, dua unit handphone dan uang tunai Rp 3 juta.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mengatakan pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku pergi tanpa pamit kepada pemilik. Pelaku pulang kampung ke Banyuwangi selama satu bulan. 

Saat pelaku kembali ke Yogyakarta, kepolisian langsung mengamankan pelaku di wilayah Jetis, Yogyakarta. "Petugas membekuk pelaku di Jetis yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, mencuri karena terdesak ekonomi. Selain itu, kesepakatan bekerja dengan majikannya pun tidak diindahkan. Padahal pelaku sering menanyakan kapan gaji diberikan sesuai perjanjian.

"Waktu awal-awal ngakunya bakal digaji Rp 2 juta per bulan tapi yang didapat hanya Rp 1,5 juta. Karena butuh uang akhirnya melakukan ini (pencurian)," kata pelaku kepada wartawan.

Atas kasus tersebut, pelaku resmi ditahan di Polsek Godean. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pria Wonosobo Nekat Curi Cincin Majikan di Sleman
Pemuda asal Wonosobo, Jawa Tengah nekat mencuri emas milik majikan di Sleman, Yogyakarta. Polisi menduga aksinya ini sudah direncanakan.
Karyawati Jogja Palsukan Dokumen, Sikat Rp 120 Juta
Karyawati di Jogja memalsukan dokumen enam temannya untuk meminjam uang koperasi di tempatnyya bekerja hingga Rp 120 juta.
Curi Motor di Kampus Buat Melunasi Utang Pesta Nikah
Pria asal Klaten mencuri motor untuk melunasi utang resepsi pernikahan. Dia mencuri motor di kampus-kampus yang ada di Yogyakarta.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.