Sleman - Pria berinisial MR 39 tahun, warga Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja sebagai karyawan rumah makan menguras harta milik majikannya. MR mencuri motor, dua ponsel dan uang tunai jutaan rupiah.
Kepada penyidik, pelaku mengaku motif perbuatan yang dilakukan karena sakit hati pada korban Sholeh 36 tahun, warga Jetis Prenggan, Sidokarto, Godean, Sleman. Korban tidak lain adalah majikannya. Pelaku mengaku gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino didampingi Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mengatakan, sebelum beraksi, pelaku bekerja seperti biasa di rumah makan rames milik korban yang berada di Jalan Godean Km 9 Sidokarto, Godean. "Pelaku mendapat kepercayaan untuk bekerja dan tinggal di tempat kerjanya," kata kapolsek kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2019.
Menurut dia pelaku sudah bekerja cukup lama bersama korban. Bahkan korban mempercayai pelaku untuk menempati rumah makan tersebut sebagai tempat tinggalnya.
Pelaku mendapat kepercayaan untuk bekerja dan tinggal di tempat kerjanya.
Namun bukannya menjaga kepercayaan yang diberikan majikan, pelaku malah memanfaatkan kesempatan untuk menguras fasilitas yang diberikan oleh majikannya. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka nekat membawa motor Honda Vario, dua unit handphone dan uang tunai Rp 3 juta.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Eko Haryanto mengatakan pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku pergi tanpa pamit kepada pemilik. Pelaku pulang kampung ke Banyuwangi selama satu bulan.
Saat pelaku kembali ke Yogyakarta, kepolisian langsung mengamankan pelaku di wilayah Jetis, Yogyakarta. "Petugas membekuk pelaku di Jetis yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, mencuri karena terdesak ekonomi. Selain itu, kesepakatan bekerja dengan majikannya pun tidak diindahkan. Padahal pelaku sering menanyakan kapan gaji diberikan sesuai perjanjian.
"Waktu awal-awal ngakunya bakal digaji Rp 2 juta per bulan tapi yang didapat hanya Rp 1,5 juta. Karena butuh uang akhirnya melakukan ini (pencurian)," kata pelaku kepada wartawan.
Atas kasus tersebut, pelaku resmi ditahan di Polsek Godean. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. []
Baca Juga:
- Mobil Terjun ke Jurang di Jogja saat Sopir Kencing
- Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMP Tersangka Klitih
- Rumah Kosong, Maling Gondol Mobil dan Emas di Jogja