Padang Pariaman - Jajaran Polres Padang Pariaman meringkus pria berinisial Y, 34 tahun, yang diduga menyekap dan melarikan mobil milik mantan istrinya, Ristia Ade. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Pelaku sempat sedikit melawan saat kami tangkap. Dia sedang berada di kediamannya.
Penangkapan Y berdasarkan laporan polisi nomor: LP/03/K/II/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 28 Maret 2020. Dia dilaporkan ke polisi usai menyekap mantan istrinya yang tinggal di Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Pelaku membawa kabur mobil mantan istrinya ke Muaro Jambi, Jambi. Kejadian penyekapan itu sebelum bulan puasa," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, Minggu, 7 Juni 2020.
Saat ditangkap, kata Abdul, Y sempat menolak dan sedikit memberikan perlawanan. Namun ia tak bisa berkutik setelah polisi memperlihatkan surat perintah penangkapan dan laporan polisi atas perbuatannya.
"Pelaku sempat sedikit melawan saat kami tangkap. Dia sedang berada di kediamannya, keluarganya juga ikut menghalangi proses penangkapan," katanya.
Kejadian bermula saat Y datang ke kediaman mantan istrinya pada Kamis, 26 Marer 2020. Dia lalu meminta kunci mobil milik bekas pujaan hatinya itu. Namun karena tidak diberikan, Y menyekap mulut dengan lakban dan mengikat kedua tangan istrinya.
"Di rumah itu ada dua kerabatnya lain, semuanya perempuan. Mereka tak bisa berbuat banyak. Usai mobilnya dibawa kabur korban pun langsung melapor ke kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman Aipda Hendri Haryono mengatakan Y mengaku nekat menyekap mantan istrinya lantaran ditolak usai mengajak rujuk.
"Mereka ini resmi cerai, pengakuan Y begitu (minta rujuk). Tapi versi korban, si pelaku ini tiba-tiba langsung datang dan menyekapnya," katanya.
Saat ini, Y masih dititipkan di sel tahanan Mapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko). Pasalnya, pihaknya sedang memburu pelaku lain dalam kasus tindakan asusila.
"Barang bukti yang kami sita berupa satu unit mobil merek Xenia warna putih nomor polisi BM 1237 CV," tuturnya. []