Pria Asal Jambi Sekap dan Curi Mobil Warga Sumbar

Seorang pria asal Jambi diringkus jajaran Polres Padang Pariaman karena diduga melarikan mobil milik mantan istrinya.
Ilustrasi borgol (pixabay.com)

Padang Pariaman - Jajaran Polres Padang Pariaman meringkus pria berinisial Y, 34 tahun, yang diduga menyekap dan melarikan mobil milik mantan istrinya, Ristia Ade. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Pelaku sempat sedikit melawan saat kami tangkap. Dia sedang berada di kediamannya.

Penangkapan Y berdasarkan laporan polisi nomor: LP/03/K/II/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 28 Maret 2020. Dia dilaporkan ke polisi usai menyekap mantan istrinya yang tinggal di Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Pelaku membawa kabur mobil mantan istrinya ke Muaro Jambi, Jambi. Kejadian penyekapan itu sebelum bulan puasa," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani, Minggu, 7 Juni 2020.

Saat ditangkap, kata Abdul, Y sempat menolak dan sedikit memberikan perlawanan. Namun ia tak bisa berkutik setelah polisi memperlihatkan surat perintah penangkapan dan laporan polisi atas perbuatannya.

"Pelaku sempat sedikit melawan saat kami tangkap. Dia sedang berada di kediamannya, keluarganya juga ikut menghalangi proses penangkapan," katanya.

Kejadian bermula saat Y datang ke kediaman mantan istrinya pada Kamis, 26 Marer 2020. Dia lalu meminta kunci mobil milik bekas pujaan hatinya itu. Namun karena tidak diberikan, Y menyekap mulut dengan lakban dan mengikat kedua tangan istrinya.

"Di rumah itu ada dua kerabatnya lain, semuanya perempuan. Mereka tak bisa berbuat banyak. Usai mobilnya dibawa kabur korban pun langsung melapor ke kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman Aipda Hendri Haryono mengatakan Y mengaku nekat menyekap mantan istrinya lantaran ditolak usai mengajak rujuk.

"Mereka ini resmi cerai, pengakuan Y begitu (minta rujuk). Tapi versi korban, si pelaku ini tiba-tiba langsung datang dan menyekapnya," katanya.

Saat ini, Y masih dititipkan di sel tahanan Mapolsek Jambi Luar Kota (Jaluko). Pasalnya, pihaknya sedang memburu pelaku lain dalam kasus tindakan asusila.

"Barang bukti yang kami sita berupa satu unit mobil merek Xenia warna putih nomor polisi BM 1237 CV," tuturnya. []

Berita terkait
Jembatan Ambruk di Padang Pariaman, 1 Pekerja Tewas
Satu jembatan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ambruk. Seorang pekerja dilaporkan tewas, empat lainnya mengalami luka.
Ada Buaya di Kamar Mandi Warga Padang
Seekor anak buaya masuk ke dalam kamar mandi rumah warga di Kota Padang, Sumatera Barat.
4 Fakta Suami-Istri Tewas di Padang Pariaman
Pasangan suami-istri yang ditemukan tewas di kediaman di Padang Pariaman ternyata belum memiliki keturunan.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja