Dompu - Pria berinisial SAB, 45 tahun diamankan tim PUMA Polres Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) karena telah melakukan persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, SC 16 tahun hingga hamil.
Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan SAB, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Dompu. Dari laporan itu, Polres Dompu langsung menerjunkan tim Puma untuk menangkap pelaku SAB di Dusun Sorimangge, Desa Sori tatanga, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, NTB.
"Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah kepada Tagar, Kamis 27 Agustus 2020.
Hujaifah menjelaskan, korban mengaku kejadian itu terjadi pada Febuari 2020 lalu pukul 01.00 WITA. Saat itu pelaku masuk diam-diam ke kamar korban dan merabanya.
Merasakan aksi pelaku, korban melakukan perlawanan dan hendak berteriak namun pelaku langsung menutup mulut korban dan membuka celana korban selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Pelaku mengancam korban akan dianiaya jika memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
"Korban mengaku kejadian itu terjadi pada Febuari 2020 sekitar pukul 01.00 wita dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dan pelaku masuk menyelinap di dalam kamar korban dan langsung menjalankan aksinya dengan meraba korban," jelas Hujaifah.
Atas perbuatannya, pelaku SAB dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []