Polres Dompu NTB Ungkap Tiga Kasus Selama Dua Pekan

Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap tiga kasus selama dua pekan terakhir.
Kapolres Dompu didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel saat jumpa pers, Senin 24 Agustus 2020 (Foto: Tagar/M. Srahlin)

Dompu - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap tiga kasus selama dua pekan terakhir. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pembunuhan sopir truk yang viral beberapa waktu lalu.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel menyampaikan tiga kasus selama dua pekan terakhir yang berhasil diungkap, yakni kasus pembunuhan terhadap Iksan Pratama.

Motifnya masalah perempuan, pelakunya memang ada tiga, semuanya masih pelajar, satu orang masih SMP dan dua orang SMA.

Kemudian kasus pembacokan dialami MC pemuda Desa Kareke TKP di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu yang terjadi pada Senin 17 Agustus 2020.

Terakhir, Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan dua pelajar inisial FM, 17 tahun dan GV, 17 tahun warga Kecamatan Woja dengan TKP di Desa Baka Jaya, terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020, sekira pukul 02.00 Wita.

Kapolres Dompu mengungkapkan, polisi masih mendalami motif lain dan keterlibatan pelaku lain dalam kasus meninggalnya Iksan Pratama dan sementara pelaku MM pria 27 tahun dikenakan pasal 338 Jo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Selain motif utamanya tidak dipercaya untuk membawa mobil truk itu, kami sedang mendalami motif lain termasuk keterlibatan mertua korban, dalam kasus ini," ungkap Kapolres.

Kemudian kasus pembacokan dialami pemuda Desa Kareke sebagai mana yang diberitakan sebelumnya dua orang pelaku yang diamankan yakni IH, 15 tahun dan MA, 15 tahun setelah dilakukan pengembangan diketahui ada pelaku lain dengan inisial FZ.

"Motifnya masalah perempuan, pelakunya memang ada tiga, semuanya masih pelajar, satu orang masih SMP dan dua orang SMA, saat ini sudah kami amankan dan pelaku utamanya inisial IH," beber Kapolres.

Menurutnya, ke tiga pelaku melanggar pasal pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tidak bisa beraktifitas di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Selain itu ketiganya juga terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 75 huruf (c) pasal 40 ayat 1 tentang UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Undang-Undang darurat diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, sedangkan UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara tiga tahun enam bulan," beber Kapolres.

Sedangkan kasus Curat, kata Kapolres, pelaku FM dan GV yang juga masih di bawah umur terancam pasal sangkaan yakni pasal 363 ayat (1).

"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dikenakan pasal 363 ayat (1) di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," beber Kapolres Dompu. []

Berita terkait
Polres Dompu dan Kodim 1614 Gelar Razia Protokol C-19
Untuk mendisiplinkan masyarakat tentang protokol kesehatan, Polres dan Kodim 1614 Dompu NTB gelar razia Masker.
Polisi Tangkap Pembunuhan Sopir Truk di Dompu NTB
Polisi berhasil mengungkap pembunuh sopir yang ditemukan tewas mengenaskan di belakang mobil truknya beberapa hari lalu di Dompu NTB
Tidur di Belakang Truk, Pria Dompu Tewas Mengenaskan
Seorang pria yang juga sopir truk bernama Muhamad Iksan di Dompu NTB tewas mengenaskan di belakang truk yang dikemudikannya. Ini kronologinya.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"