TAGAR.id, ICE BSD City, Kab Tangerang, Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis kabar bahwa pemerintah telah memutuskan sistem pemilihan umum. Presiden juga menepis kabar bahwa ia telah memberikan arahan terkait sistem tertentu.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Negara saat menjawab pertanyaan media di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat, 17 Februari 2023.
“Enggak, enggak,” ujar Presiden Jokowi menegaskan tidak pernah memberikan arahan pada sistem pemilu tertentu.
Belakangan ini muncul polemic di masyarakat soal sistem pemilihan umum (Pemilu) antara terbuka dan tertutup. Yang berjalan saat ini adalah sistem pemilu terbuka.
Seperti diketahui sistem Pemilu terbuka adalah Partai politik (Parpol) ajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Susunan hanya berdasarkan abjad atau hasil undian internal Parpol). Pemilih memilih nama calon. Keterpilihan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh calon.
Sedangkan sistem Pemilu tertutup adalah Parpol ajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh Parpol. Pemilih memilih Parpol. Keterpilihan berdasarkan nomor urut sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh Parpol.
Ada pihak, dalam hal ini perorangan dan Parpol yang mengajukan uji materi UU terkait dengan sistem Pemilu terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). (BPMI Setpres)/presidenri.go.id. []