Presiden Jokowi Ruwet karena Menteri

Trubus Rahadiansyah menegaskan, yang terjadi saat ini dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah merepotkannya para menteri Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap tiga cara menangani virus corona atau Covid-19 dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. (foto: screenshoot)

Pematangsiantar - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kegaduhan yang terjadi saat ini dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, diakibatkan ulah para menteri Presiden Jokowi yang malahan merepotkannya, lantaran telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang membingungkan masyarakat.

Salah satu contoh, Trubus mengungkit, sebelumnya ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tertentu, hanya melarang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota DPR dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar zona merah. Akan tetapi, kebijakan yang longgar itu juga dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat.

"Terakhir diperluas oleh Pak Presiden, pokoknya semua dilarang mudik. Tapi kemudian di tingkat menteri yang merepotkan. Menterinya itu (Budi Karya) mengeluarkan kebijakan sendiri. Misalnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25, itu kan mengenai mudik," kata Trubus kepada Tagar, Senin, 18 Mei 2020.

Baca juga: Jokowi Sebut RT/ RW Kunci Pengendalian Covid-19

Namun, Permenhub Nomor 25 dinilainya tidak sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran nomor 4 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Menurutnya, kebijakan-kebijakan seperti itulah yang membuat masyarakat Indonesia kian tidak terarah.

"Lebih para lagi, kemudian keluar surat dari gugus tugas nomor 4, yang isinya itu kriteria orang mudik. Itu menambah bingung lagi masyarakat, karena di situ ada lagi yang ternyata berbeda dengan Permenhub 25 itu. Masyarakat bingung. Awalnya diperbolehkan menggunakan surat keterangan RT/RW, tapi ternyata setelah sampai di terminal tidak diperbolehkan lantaran berbeda dengan Permenhub itu," katanya. 

Terakhir diperluas oleh Pak Presiden, pokoknya semua dilarang mudik. Tapi kemudian di tingkat menteri yang merepotkan. 

Dia melanjutkan, masyarakat yang tadinya mendapat surat dari RT/RW itu kemudian kecewa lantaran disuruh pulang setibanya di bandara atau terminal, karena adanya perbedaan peraturan.

"Yang memiliki surat RT/RW itu akhirnya pulang. Nah itu yang membuat masyarakat bingung, pasti kan kecewa karena aturan berubah-ubah. Yang tadinya boleh, menjadi tidak boleh," katanya.

Baca juga: Bara JP Hongkong Kawal Dana Bantuan Sosial Jokowi

Trusbus mengatakan, dalam suasana menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, moda transportasi dia pastikan bakal dipergunakan untuk melaksanakan aktivitas mudik. Namun, para pengusaha moda transportasi pun dirugikan, dengan tidak diperbolehkannya masyarakat untuk melakukan mudik ataupun pulang kampung.

"Sebenarnya moda transportasi itu digunakan untuk mudik. Misalnya ada 30 PO Bus yang beroperasi, kemudian menjadi menganggur karena enggak ada penumpangnya," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam situasi seperti ini juga banyak pihak-pihak yang mengambil kesempatan, di mana hasil rapid test bebas Covid-19 diperjualbelikan bebas. Pasalnya, jika warga hendak melakukan perjalanan harus memiliki surat tersebut. Sementara biaya yang digunakan untuk mengikuti rapid test tergolong mahal.

"Ini kan suasana-suasana mudik, tapi yang mau mudik dipersulit dengan syarat-syarat, seperti test Covid-19. Kita tahu kalau keterangan test Covid-19 itu sangat mahal, test mandiri rapid test itu bayarnya sekitar 500 ribu. Belum lagi swab test atau PCR, mencapai 2 jutaan itu. Banyak yang jadi menjual-jual surat keterangan test Covid-19. Karena yang sifatnya menjual sembunyi-sembunyi masih banyak," kata Trubus. []

Berita terkait
Jokowi Minta Puskesmas Efektif Tangani Covid-19
Presiden Jokowi meminta ribuan puskesmas dapat dioptimalkan dalam upaya penanganan pandemi virus corona atau Covid-19
Jokowi Ajak Indonesia Bersatu Hadapi Pandemi Covid-19
Jokowi yakin bangsa Indonesia mampu menghadapi dan melawan pandemi Covid-19 jika bersatu.
Kata MA soal Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) merespons Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 melalui Perpres 64/2020.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.