Jakarta - Pakar hukum tata negara Juanda menyebut langkah pemimpin KPK mengembalikan tanggung jawab kepada Presiden Jokowi harus segera direspon.
"Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa," kata Juanda di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat malam, 13 September 2019.
Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri
Dia mengatakan komisioner KPK harus memberikan arahan kepada seluruh pegawai bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan.
Jika komisioner KPK yang ada tidak mau bekerja dan memilih mengundurkan diri, maka Jokowi sebagai kepala negara menurutnya dapat segera melakukan pelantikan komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.
Apalagi, kata Juanda, dengan dikembalikannya tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden, sehingga secara fungsional segala fungsi komisioner sudah tidak berjalan.
Kendati, pimpinan KPK tidak menyatakan mundur, tapi pengembalian mandat berarti pimpinan KPK enggan menjalankan tugas tersebut.
"Jika tidak mau menjalankan mandat sama sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi," kata dia.
Langkah pimpinan KPK itu, kata dia, merupakan bentuk protes atas kejadian yang ada saat ini dan bisa pula sebagai strategi mendesak presiden agar melakukan pembenahan.
Dia menilai pimpinan KPK mungkin protes terhadap mekanisme dan sikap yang diambil Presiden terhadap calon pimpinan KPK yang baru yang dianggap tidak sesuai dengan selera mereka dan dihasilkan melalui prosedur cacat.
"Serta protes atas Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK yakni presiden dianggap tidak merespon aspirasi mereka," kata Juanda.
Dia menilai sebenarnya pengembalian mandat semestinya tidak boleh terjadi. Seharusnya, apapun yang terjadi komisioner KPK yang ada tetap menjalakan tugas secara normal sampai habis masa jabatan.
"Kalau komisioner menganggap tidak mampu bekerja lagi dengan kondisi tertentu sekarang ini, kenapa tidak mundur biar jelas sikap yang diambil, daripada mengambang seperti ini," ujarnya. []