TAGAR.id, Jakarta - PJ Gubernur Jakarta resmi berganti. Heru Budi Hartono kini diganti Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 125P tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
- Baca Juga: Anggap Keputusan yang Baik, Heru Budi Bersyukur tak Diusulkan Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta
"Pada Keppres tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Bp. Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bp. Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis, 17 Oktober 2024.
Ini artinya Heru Budi menjabat PJ Gubernur Jakarta selama 2 tahun. Ia diangkat pada 17 Oktober 2022. Sementara itu nama Teguh sebelumnya diusulkan oleh 8 fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
- Baca Juga: Begini Respons Heru Budi Soal Ahmad Sahroni Sarankan Jokowi Pecat Pj Gubernur DKI Jakarta
Mereka adalah Fraksi Gerindra, Golkar, PKB dan PPP, PAN, Perindo dan Demokrat, PSI, NasDem. []