TAGAR.id, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Melalui keputusan tersebut, Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pasal 1, dijelaskan bahwa satgas dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian di luar Pulau Jawa.
"Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan," tulis pasal 1, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.
Satgas ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Jokowi pun menunjuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai ketua, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Otorita IKN yang juga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai wakil ketua. Sementara posisi sekretaris diisi Wakil Kepala Otorita IKN yang juga Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dan Firdaus Dewilmar.
Sementara untuk anggotanya, ada Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar.
Dalam pasal 3, Satgas mempunyai sejumlah tugas yaitu mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara OIKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra, menyelaraskan perolehan tanah hingga pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN, hingga mendorong koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN. []