Jakarta – Negara Bagaian Texas, Amerika Serikat (AS), pada hari Jumat, 22 Januari 2021, menuntut Presiden Joe Biden untuk menghentikan 100 hari moratorium terkait deportasi. Langkah itu merupakan salah satu tuntutan hukum pertama terhadap pemerintahan baru AS di bawah Presiden Biden.
Tanpa penundaan ke pengadilan, bahkan belum seminggu setelah Biden dilantik, negara bagian konservatif terbesar di Amerika itu mengisyaratkan siap untuk melanjutkan peran antagonis utama dalam agenda imigrasi Presiden Demokrat, setelah empat tahun bersorak atas kebijakan garis keras Donald Trump di perbatasan selatan.
Gugatan Texas itu berusaha menghentikan moratorium deportasi "bagi yang bukan-warga negara tertentu" yang dimulai hari Jumat, 22 Januari 2021. Biden telah menandatangani serangkaian keppres, termasuk mencabut mandat Trump yang mengutamakan siapa pun yang tinggal di AS secara ilegal, akan dideportasi.
Texas mengklaim moratorium itu melanggar kesepakatan yang ditandatangani pada minggu-minggu terakhir kepresidenan Trump. Kesepakatan itu mengharuskan pemerintah federal terlebih dahulu melakukan perubahan penegakan imigrasi di tingkat negara bagian.
Departemen Keamanan Dalam Negeri merujuk pertanyaan ke Gedung Putih, yang belum menanggapi (ps/ah)/voaindonesia.com. []