Presiden Biden Cabut Pembatasan Hak-Hak Reproduksi Perempuan

Joe Biden, pada akhir Januari 2021, mencabut beberapa kebijakan kesehatan pemerintahan Trump, seperti pembatasan akses ke layanan aborsi
Para aktivis pendukung hak-hak aborsi berdemo di luar gedung Mahkamah Agung AS di Washington DC, 21 Mei 2019 (Foto: voaindonesia.com/Reuters)

Washington DC – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, pada akhir Januari, 28 Januari 2021, mencabut beberapa kebijakan kesehatan pemerintahan Trump. Salah satu di antaranya adalah kebijakan yang membatasi akses ke layanan aborsi, baik di dalam maupun di luar AS. Patsy Widakuswara menuliskannya untuk voaindonesia.com.

Klinik-klinik yang menawarkan layanan kesehatan reproduksi perempuan di seluruh dunia kini bisa menyediakan informasi mengenai aborsi, tanpa khawatir kehilangan pendanaan AS.

Pada akhir Januari 2021, Presiden Biden menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memperluas akses untuk mendapatkan layanan kesehatan reproduksi di dalam dan luar negeri, termasuk mencabut "Kebijakan Mexico City", yang dijuluki peraturan "global gag."

"Perintah (eksekutif) kedua yang saya tandatangani terkait dengan perlindungan kesehatan perempuan di dalam dan luar negeri. Dan peraturan itu memuat perubahan atas Title 10 dan hal-hal lain yang menyulitkan perempuan mendapat akses ke layanan kesehatan terjangkau yang terkait dengan hak-hak reproduktif," ujar Biden.

Title 10 adalah program yang memberikan hibah federal untuk layanan keluarga berencana yang komprehensif dan rahasia.

trump pawaiPresiden Donald Trump menghadiri pawai para aktivis anti-aborsi di Washington, D.C., 24 Januari 2020 (Foto: voaindonesia.com/AFP)

Peraturan 1984 yang didukung oleh para presiden Partai Republik sejak Ronald Reagan itu, memblokir pendanaan federal AS untuk berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan konseling atau rekomendasi aborsi, mendukung dekriminalisasi aborsi atau memperluas layanan aborsi di luar negeri.

Presiden-presiden Partai Demokrat sebelumnya, termasuk Bill Clinton dan Barack Obama, telah mencabut peraturan itu. Mereka berargumen bahwa peraturan itu menyebabkan para perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia kehilangan akses ke layanan kesehatan yang kritis.

"Setiap kali pendanaan bagi layanan kesehatan reproduktif, termasuk bagi perawatan aborsi dipotong atau disepelekan, baik secara global maupun domestik, maka kesehatan perempuan terancam, keamanan ekonomi orang-orang terancam, dan sejujurnya, nyawa orang-orang terancam," kata Shaina Goodman, Direktur Kesehatan Reproduktif Kemitraan Nasional Perempuan dan Keluarga.

Presiden Biden juga mencabut pembatasan yang diberlakukan pemerintahan Trump terkait aborsi domestik. Aborsi sebenarnya legal di AS, tapi lebih sulit diakses di bawah pemerintahan Trump.

"Akan merupakan langkah baik apabila kita bisa membatasinya lebih jauh. Namun, sayangnya di bawah pemerintahan Biden, saya melihat dia hanya mendorong lebih banyak perundang-undangan yang pro-pilihan," kata Mary Szoch, Direktur Pusat bagi Martabat Manusia di Dewan Riset Keluarga, sebuah organisasi anti-aborsi.

sebuah klinikSebuah klinik aborsi dan keluarga berencana di Bellevue, Nebraska, 10 November 2010. (Foto: voaindonesia.com/AP)

Pro-pilihan atau pro-choice berarti memberi perempuan hak untuk memutuskan sendiri isu-isu terkait aborsi.

Selain itu, Biden juga mencabut beberapa kebijakan Trump lainnya dengan menandatangani perintah eksekutif untuk memperluas akses ke program asuransi kesehatan federal Medicaid, dan Undang-Undang (UU) Layanan Kesehatan Terjangkau atau Obamacare.

"Pada dasarnya peraturan-peraturan ini bermaksud memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh Trump," kata Biden.

Menurut Yayasan Keluarga Kaiser, sekitar 15 juta warga AS yang tak memiliki asuransi, bisa mendapat manfaat dari perluasan program-program ini (vm/lt)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Dukung Aborsi Seorang Biksu di Thailand Dikecam
Seorang biksu (petapa Buddha) yang dikenal karena dukungannya terhadap hak-hak LGBT+ telah memicu kemarahan di kalangan konservatif
Undang-Undang Aborsi Argentina Legalkan Hak Aborsi
Undang-Undang Aborsi Argentina merupakan sebuah legislasi yang menjamin prosedur aborsi bagi kehamilan usia 14 minggu ke bawah
0
Tjahjo Kumolo Wafat, Jokowi: Semoga Amal Ibadah Almarhum Diterima oleh Allah SWT
Tjahjo Kumolo meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 11.10 WIB.