Prasetyo: Tinggal Menunggu Waktu, Tidak Ada Istilah Moratorium Terpidana Mati

Prasetyo: tinggal menunggu waktu, tidak ada istilah moratorium terpidana mati. “Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi,” ucapnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 23/5/2018) – Tidak ada istilah moratorium atau penundaan terkait eksekusi bagi terpidana mati.

“Semua eksekusi terpidana mati hanya menunggu waktu saja. Istilah moratorium itu tidak ada. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/5).

Prasetyo menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri acara buka puasa bersama di gedung KPK yang dihadiri sejumlah pimpinan instansi baik kementerian maupun penegak hukum.

Dia menyatakan, pihaknya sedang mengevaluasi soal pelaksanaan eksekusi mati. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk evaluasi apa yang akan dilakukan.

"Nanti kami akan coba lakukan evaluasi," ucap Prasetyo.

Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi adalah Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina terkait kasus penyelundupan narkoba.

"Mary Jane kami mesti tunggu juga dari Filipina karena belum ada bagaimana dari perkembangan penanganan kasus yang ada di sana berkaitan dengan perdagangan," ungkap Prasetyo.

Seperti diketahui, eksekusi mati Jilid 1 dilakukan terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia), dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria), dan Michael Titus Igweh (Nigeria), yang menjalani eksekusi mati.

Adapun untuk eksekusi Jilid 4, Prasetyo menegaskan pelaksanaannya hanya menunggu waktu yang tepat. (ant/yps)

Berita terkait
0
Ramalan Zodiak Selasa 5 Juli 2022, Peruntungan Cinta
Ramalan zodiak Selasa, 5 Juli 2022 untuk semua zodiak yang menggambarkan tentang sebuah peruntungan dalam cinta yang akan Anda alami hari ini.