Pengacara Akui Aman-ISIS Punya Hubungan, Prasetyo: Eksekusi Mati Tunggu Waktu

Pengacara akui Aman-ISIS punya hubungan, Prasetyo: eksekusi mati tunggu waktu. “Ini lagi bulan puasa, sebaiknya tidak membahas eksekusi mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo.
Pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 18/5/2018) – Eksekusi mati terhadap narapidana terorisme masih menunggu permasalahan hukum sudah selesai.

"Ya rasanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Ini lagi bulan puasa, sebaiknya tidak membahas eksekusi mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/5).

Hingga kini terdapat dua terpidana mati kasus tindak pidana terorisme, yakni Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Iwan Darmawan dan Ahmad Hasan dihukum mati karena terlibat dalam kasus pengeboman Kedutaan Australia tahun 2004 silam.

Terkait Aman Abdurrahman, Prasetyo menyebutkan, Aman Abdurrahman atau Oman Rochman yang dituntut hukuman mati bom Thamrin merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Kita melihat peran yang bersangkutan sangat signifikan, dialah tokoh utama dalam jaringan JAD. Menurut penyidik kepolisian merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri," ungkapnya.

Bahkan, kata Prasetyo, Aman Abdurrahman yang membentuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya. "Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror," tuturnya.

Prasetyo mengungkapkan, kebanyakan pelaku bom bunuh diri pernah berangkat ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia. "Ternyata di sini pun belum menghentikan atau belum mengubah pemahaman itu. Tetap menganggap Indonesia sebagai negara thogut," jelasnya.

Aman dalam setiap acara dakwahnya selalu meminta pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing. "Aman Abdurahman ini juga menulis buku cukup banyak dan berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya," terangnya.

"Jadi jaksa mengatakan di samping Aman sebagai residivis karena sudah dihukum dua kali dalam kasus yang sama, dia juga dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan," imbuhnya.

ISIS

Sementara itu, pengacara Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani membenarkan bahwa klien-nya memiliki hubungan dengan Islam Irak dan Syam (ISIS).

"Dikaitkan dengan ISIS memang benar Ustad Aman percaya dengan khilafah yang dinarasikan dengan ISIS. Namun untuk amaliah Ustad Aman tak terlihat," jelas Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Asludin juga menepis kabar yang menyebutkan Aman Abdurrahman dalam ceramahnya meminta kepada pengikutnya untuk melakukan amaliah atau aksi teror seperti bom bunuh diri maupun penyerangan.

“Ya benar memang tausiah Ustad Aman mengenai khilafah ini dilakukan melalui media-media tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliah," jelasnya.

Asludin mengemukakan, maksud kata amaliah yang sering digemborkan Aman Abdurrahman adalah seruan untuk melakukan jihad di Suriah, bukan di Indonesia.

"Jihad itu salah satunya dengan berangkat ke Suriah dan itu diakui dalam persidangan oleh Ustad Aman. Diakui dia tidak pernah menyuruh melakukan amaliah tapi dia menyuruh orang-orang untuk berangkat ke Suriah, bukan ke sini," tambah Asludin.

Majelas Hakim Akhmad Jaini memutuskan sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5/2018) pukul 08.30 WIB.

Dengan begitu pada persidangan berikutnya, Asludin bersama kliennya akan melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Minggu depan kami lakukan pembelaan sesuai fakta di persidangan. Jaksa tadi itu masalah kepercayaan memang tak bisa disangkal," ucapnya.

Tuntut Mati

Jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman," kata JPU Anita saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Aman dianggap pihak yang harus bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaskan sejumlah orang dan menjadi aktor utama beberapa serangan lain di Indonesia.

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.

Asludin Hatjani menilai keputusan JPU tidak bijaksana. Untuk itu Asrudin bersama kliennya mengerahkan pembelaan terhadap hasil keputusan tersebut. (ard)


Berita terkait
0
Apa Tujuan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Penjelasan Dokter Forensik
Apa tujuan autopsi ulang jenazah Brigadir J, ini penjelasan dokter forensik, penjelasan termasuk misteri luka sebelum atau sesudah kematian.