Prancis Akan Legalkan RUU Bayi Tabung untuk Lesbian

Prancis akan melegalisasi RUU bayi tabung yang memungkinkan pasangan lesbian dan perempuan lajang mengakses perawatan kesuburan
Gerakan perempuan Prancis yang mendukung RUU bayi tabung (Foto: dw.com/id)

Jakarta - Prancis akan melegalisasi RUU bayi tabung yang memungkinkan pasangan lesbian dan perempuan lajang mengakses perawatan kesuburan. Majelis Nasional akan memberikan suara setelah perdebatan sengit selama dua tahun.

Pasangan lesbian dan perempuan lajang di Prancis akan merayakan tonggak sejarah pada Selasa, 29 Juni 2021, ketika parlemen meloloskan RUU yang memberi mereka akses ke perawatan kesuburan untuk pertama kalinya.

Di bawah hukum Prancis saat ini, hanya pasangan heteroseksual yang memiliki hak untuk mengakses metode prokreasi yang dibantu secara medis seperti in vitro fertilisation (IVF). Metode ini lebih dikenal dengan istilah bayi tabung.

Sebelumnya, pasangan lesbian dan perempuan lajang di Prancis yang menginginkan anak harus pergi ke luar negeri untuk IVF dengan menggunakan sperma donor.

Namun nantinya hal itu akan berubah di bawah undang-undang baru yang diperkenalkan oleh pemerintahan Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Majelis Nasional akan memberikan suara terhadap RUU yang telah melalui perdebatan sengit selama dua tahun ini.

Reformasi ini akan membawa Prancis sejalan dengan beberapa negara Eropa, termasuk Belgia dan Spanyol, yang saat ini menjadi dua tujuan utama bagi pasangan lesbian Prancis dan perempuan lajang yang mencari bantuan untuk hamil.

Asosiasi Inter-LGBT mengatakan menyambut baik perubahan yang mereka gambarkan sebagai "kelahiran forceps" setelah bertahun-tahun melalui perdebatan sengit oleh pemerintahan Macron dan pendahulunya Francois Hollande.

Saat berkampanye untuk menjadi presiden di 2017, Macron mengatakan dia mendukung perawatan kesuburan untuk lesbian dan perempuan lajang.

Tetapi setelah terpilih, Macron berulang kali menunda perubahan undang-undang akibat adanya protes massa ketika parlemen ingin melegalkan UU pernikahan sesama jenis di tahun 2013.

Baru-baru ini, jajak pendapat Ifop mencatat bahwa 67% dari warga Prancis mendukung langkah tersebut.

Seruan untuk protes yang sebagian besar dilakukan oleh gerakan Katolik dan kelompok anti pernikahan sesama jenis tidak berdampak banyak.

Demonstran dari kalangan konservatifDemonstran dari kalangan konservatif yang menolak RUU bayi tabung untuk pasangan lesbian dan perempuan lajang di Prancis (Foto: dw.com/id)

RUU, yang pertama kali diratifikasi oleh Majelis Nasional pada Oktober 2019 tetapi kemudian diputuskan dibahas di Senat ini, menyatakan bahwa sistem perawatan kesehatan Prancis akan menanggung biaya prosedur untuk semua perempuan di bawah 43 tahun.

Partai Republik yang memiliki mayoritas suara disenat dan yang menentang RUU ini, memperkenalkan ratusan amandemen sebelum mengirim kembali teks RUU ke majelis untuk pemungutan suara pada hari ini Selasa, 29 Juni 2021.

RUU itu membahas beberapa masalah yang muncul akibat adanya peningkatan besar-besaran dalam penggunaan pengobatan kesuburan dalam beberapa tahun terakhir.

Undang-undang ini nantinya memungkinkan anak-anak yang lahir dengan donor sperma untuk mencari informasi tentang identitas pemberi sperma ketika mereka dewasa, mengakhiri anonimitas donor di Prancis yang telah dijamin sampai sekarang.

Undang-undang ini nantinya juga memungkinkan perempuan berusia 30-an untuk membekukan sel telur mereka, prosedur yang saat ini tersedia hanya untuk perempuan yang menjalani perawatan untuk kondisi yang dapat berdampak pada kesuburan mereka, seperti terapi radiasi atau kemoterapi untuk kanker [pkp/hp (AFP)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Bayi Tabung Tak Boleh Pakai Rahim Perempuan Lain
Sperma harus punya suami. Tidak ada bank sperma. Rahim harus rahim istri. Tidak boleh menggunakan rahim perempuan lain.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.