Prabowo: Penghapusan Utang Macet untuk Ketenangan Petani dan Nelayan

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP 47/2024 di Istana Merdeka. (Foto: Tagar/Instagram/@prabowo)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan MenengahUMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Penandatanganan ini berlangsung di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Prabowo menekan aturan ini setelah mendengar saran dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya kelompok petani nelayan dari seluruh Indonesia yang berkumpul di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk membantu para produsen p yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.

"Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para petani, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan. Mereka dapateneruskan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ungkap Prabowo.

Ia menambahkan bahwa teknis persyaratan yang perlu dipenuhi akan ditindaklanjuti oleh Kementerian maup lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian.

Ketua Umum Partai Gerindra ini juga berharap bahwa penghapusan kredit macet ini dapat memberikan angin segar bagi petani, nelayan, danMKM.

"Kami berdoa agar seluruh petani dan nelayan di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas sektor pertanian, perkebunan peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Dengan penghapusan utang macet, para pelaku usaha di sektor ini diharapkan dapat fokus pada pengembangan usaha mereka dan berkontribusi lebih besar perekonomian nasional.

Berita terkait
Mengapa Bisnis UMKM Susah Maju?
Tingkat kegagalan bisnis UMKM cukup tinggi khususnya di tahun pertama.
Tata Cara pengajuan PIRT untuk UMKM dan Syaratnya
SPP-IRT berlaku hanya untuk 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Kamu Wajib Tau, Ini Lho Ciri dan Karakteristik UMKM
Karakteristik ini yang menjadi ciri pembeda antar pelaku usaha sesuai dengan skala usahanya. Berdasar aspek manajemen usahanya.
0
Prabowo: Penghapusan Utang Macet untuk Ketenangan Petani dan Nelayan
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.