Prabowo Menang, Andi Arief Sebut Demokrat Tak Punya Hak

Andi Arief mengatakan partainya tidak memiliki hak di koalisi kabinet bila pasangan Prabowo-Sandiaga menang sengketa pemilu di MK.
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. (Foto: Twitter/@andiarief__)

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengatakan partainya tidak memiliki hak, duduk di koalisi kabinet Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bila pasangan nomor urut 02 itu menang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila menang, pemerintahan Prabowo-Sandi hanya akan dijalankan oleh koalisi Partai Gerindra, PAN, dan PKS. Dikatakannya Partai Demokrat hanya sebagai partai politik pendukung.

"Bagaimana kalau MK memenangkan 02? Partai Demokrat hanya pendukung. Tidak berhak langsung ikut dalam pemerintahan. Tergantung ajakan presidennya. Namun bisa saja koalisi 01 terlibat jika dianggap penting," tulis Andi Arief, dikutip Tagar pada Senin 10 Juni 2019.

Twitter

Baca juga: Prabowo dan Bukti Gugatan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade menyebutkan Koalisi Indonesia Adil Makmur terus berjalan karena proses pemilu masih berlangsung dengan adanya gugatan di MK.

"Koalisi ini masih terus berjalan karena proses pilpres belum selesai. Oleh karena itu, terus berkoordinasi dengan koalisi kami," kata Andre di Jakarta, dikutip Antara, Minggu 9 Juni 2019.

Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik yang menyarankan agar koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi dibubarkan.

Untuk diketahui, sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke MK direncanakan akan bergulir pada Jumat 14 Juni 2019.

Dalam sidang itu, MK akan menjalankan putusan sela. Bila dalam putusan sela gugatan diterima maka jadwal sidang seterusnya pada 17-21 Juni 2019 akan mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya.

Kemudian akan berlangsung Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara gugatan Pilpres 2019 akan digelar pada 28 Juni.

Baca juga: BPN Prabowo Klaim Bukti ke MK Bukan Abal-abal

Berita terkait