Prabowo Lakukan Pelanggaran HAM, Bagaimana Bisa Nyapres Sampai Tiga Kali?

Kenapa Prabowo bisa melenggang bebas menjadi calon presiden?
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang hanya diikuti capres yakni capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto tanpa wapresnya itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, (Tagar 13/3/2019) - Jika memperbincangkan kasus penculikan aktivis 1997-1998, ingatan publik terkait dalang yang diduga berhubungan dengan kasus itu mengarah ke petinggi TNI.

Prabowo Subianto menjadi salah satu yang diduga. Apalagi, beberapa tahun kebelakang merebak surat rahasia alasan dibalik pemberhentian Prabowo sebagai prajurit.

Sebagai Danjen Kopassus, Prabowo diduga bertanggung jawab membuat perintah Tim Mawar yang diduga terlibat penculikan terhadap aktivis 1997-1998.

Jenderal TNI (purn) Agum Gumelar dalam sesi diskusi di video yang belum lama ini tersebar juga menyebutkan hasil temuan bersama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memeriksa Prabowo dan Tim Mawar.

"Saya mantan Letjen Kopassus. Tim Mawar yang melakukan penculikan itu mantan anak buah saya semuanya. Saya melakukan pendekatan dari hati ke hati dengan mereka. Dari pendekatan itu barulah saya tahu bagaimana matinya orang-orang itu, di mana dibuangnya, saya tahu itu," kata Agum.

"Bahwasanya sampai dengan detik ini, yang namanya Komandan Jenderal Kopassus itu sudah yang ke-31 sekarang ini. Dari 31 Komandan Jenderal Kopassus hanya satu yang diberhentikan dari dinas militer, siapa dia?" lanjut Agum dalam video.

Baca juga: Kesaksian Agum Gumelar tentang Kejahatan Prabowo, Ini Videonya

Sementara keluarga korban aktivis 1996-1997 yang diculik sampai detik ini masih mencari kepastian mengenai nasib keluarganya, hidupkah atau matikah mereka, Ketua Umum Partai Gerindra yang diduga mesti bertanggung jawab, punya karir baik di dunia politik.

Dengan 'PR' Prabowo di masa lalu, muncul pertanyaan di benak publik, kenapa Prabowo bisa melenggang bebas menjadi calon presiden?

Menurut ahli hukum pindana Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda, kenapa akhirnya calon presiden nomor urut 02 ini bisa lolos dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ya, karena ia tidak dipandang pernah melakukan pidana apapun, termasuk dipandang bersalah atas apa yang terjadi di masa lalu, yakni kasus penculikan aktivis 1997-1998.

"Tentu tidak ada, (tidak) pernah beliau dipandang bersalah melakukan tindak pidana apapun, termasuk dugaan penculikan aktivis," ujarnya kepada Tagar News, Selasa (12/3).

Baca juga: Mengembara ke Yordania, Prabowo Temukan Rumah Kedua

Meski pada Agustus 1998, akhirnya Prabowo diberhentikan dalam dinas militernya, karena Dewan Kehormatan Perwira (DKP) saat itu menilai Prabowo mesti bertanggung jawab atas tindakannya, melakukan operasi Tim Mawar, Tim yang disebut-sebut melakukan aksi penculikan. Menurut Chairul, status pemberhentiannya berupa sanksi administratif, yang belum tentu terkait pelanggaran HAM.

"Diberhentikan itu sanksi administratif, boleh jadi terkait pelanggaran disiplin militer," jelas dia.

PrabowoCapres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua yang hanya diikuti capres yakni capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto tanpa wapresnya itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Maka, sah-sah saja Prabowo mendirikan partai politik, mencalonkan diri menjadi wakil presiden 2009, menjadi calon presiden 2014, hingga hari ini menjadi calon presiden 2019. Pun lolos dari persyaratan KPU, sebab, Prabowo adalah orang yang bebas, artinya warga negara yang tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum

"Ya (Prabowo) warga negara yang tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum atas suatu tindak pidana," tukasnya.

KPU pernah konfirmasi

Sementara itu, pihak KPU selaku penyelenggara Pemilu pun pernah menjelaskan terkait Prabowo yang lolos menjadi calon presiden pada 2014 silam. Ketua KPU kala itu Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa KPU menilai dari segi formalistik.

"KPU pendekatannya formalistik," ujarnya di Gedung Bawasalu, Jakarta, pada Kamis 12 Juni 2014.

Ketua KPU periode 12 April 2012-7 Juli 2016 itu pun menerangkan bahwa tudingan pelanggaran HAM tidak serta merta menjadi pertimbangan KPU begitu saja. Pasalnya, KPU perlu juga memerhatikan bukti dari pengadilan dan keterangan resmi yang bisa dijadikan rujukan, jika akhirnya tidak meloloskan Prabowo menjadi calon presiden.

"Perlu bukti-bukti dari pengadilan dan keterangan resmi yang bisa dijadikan rujukan terkait tudingan ke Prabowo," bebernya.

Husni, kala itu, dengan tegas menyatakan bahwa mereka tetap akan menghormati siapapun yang menggugat KPU. Apalagi, terkait hasil verifikasi terhadap capres. "Kami akan beranggung jawab atas keputusan kami," tandasnya.

Baca juga: Selain Prabowo Subianto, Ini Nama-nama Anggota Tim Mawar Penculik Aktivis

Berita terkait