Jakarta - RUU tentang Pemerintahan Digital diharapkan akan menghasilkan sebuah ekosistem digital nasional yang berdampak kepada efektifitas dan efisiensi dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan serta dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya dan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua PPUU, Eni Sumarni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan National Technology Officer Microsoft Indonesia, Panji Wasmana dan Director of Corporate Affairs Microsoft Indonesia, Ajar Edi yang berlangsung secara virtual, Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam pertemuan tersebut Anggota PPUU, Teras Narang menjelaskan bahwa dalam rangka mempersiapkan RUU yang terkait dengan UU Pemerintahan Digital. PPUU melakukan penjaringan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan digitalisasi ini.
Pencurian data memang begitu banyak, untuk itu penyedia layanan yang harus memberikan kepercayaan digital kepada pelanggan dengan cara melakukan perlindungan data.
“Kami ingin mengetahui, apakah ada kendala selama Microsoft beroperasi di Indonesia. Hal-hal apa yang kira-kira perlu mendapat perhatian secara khusus. Bagaimana penjelasan tentang jaminan keamanan dari digitalisasi ini,” ujar senator asal Kalimantan Tengah ini.
- Baca Juga: Fitur Keamanan Privasi Digital di Aplikasi WhatsApp
- Baca Juga: Kenali Fitur WhatsApp untuk Lindungi Privasi
Sedangkan anggota PPUU, Denty Eka Widi Pratiwi mempertanyakan tentang pemerataan akses dalam memperoleh informasi atau data digitalisasi sehingga aspek keadilan bisa dijunjung tinggi.
“Banyak hal yang bisa kita tembus dengan digitalisasi ini, tak terbatas ruang dan waktu. Bahkan ada banyak pergeseran budaya dan sebagainya. Kemajuan teknologi ini apakah bisa memberikan kepercayaan, sistemnya seperti apa yang juga dapat dirasakan oleh seluruh penduduk secara merata,” ucapnya.
National Technology Officer Microsoft Indonesia, Panji Wasmana menjelaskan memang dibutuhkan strategi tepat untuk pengamanan data itu. Kemampuan digital pemerintah harus mencakup unsur-unsur kemanan, privasi, integritas dan kepecayaan. Selain itu desain nya juga harus dapat diakses oleh disabilitas.
“Hal-hal yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengklasifikasian data mulai dari data resmi, data resmi yang sifatnya sensitif, data rahasia dan data sangat rahasia. Pencurian data memang begitu banyak, untuk itu penyedia layanan yang harus memberikan kepercayaan digital kepada pelanggan dengan cara melakukan perlindungan data,” ujar Panji.
- Baca Juga: OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen dengan Pengembangan Literasi Digital
- Baca Juga: HID Global Prediksi Tujuh Tren yang Akan Mempengaruhi Industri Keamanan dan Identitas di 2022
Panji Wasman menjelaskan proses digitalisasi dilihat dari berbagai hal. Termasuk bagaimana kita mempersepsikan teknologi dengan latarbelakang budaya, persepsi dan sudut pandang kita masing-masing. Total data center di Indonesia jika dibandingkan dengan jumlah pertumbuhan penduduk ini masih belum seimbang.
“Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk membentuk pusat data terintegrasi, yang akan disebut nasional Pusat Data. Dari 2.700 ini nanti, interoperabilitas saat ini sedang dilakukan di pusat data Kominfo, tapi nanti data ini harus ditransfer ke satu pusat data pemerintah,” ujarnya. []