PPP Nilai Aturan Menhub Budi Karya Bingungkan Rakyat

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menilai langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal pelonggaran transportasi bingungkan masyarakat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) menyampaikan pendapat melalui sesi vlog dengan Millenial Kemenhub usai berpidato pada Diskusi Indonesia Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara di Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Bekasi - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menilai langkah pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melonggarkan transportasi udara, laut, dan darat untuk mengangkut orang, membuat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal. 

Menurut dia, pernyataan Menteri Perhubungan bahwa tidak ada perubahan aturan, namun hanya penjabaran aturan tak ayal hanya retorika belaka. Sebab, substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan di masa wabah corona yang angka korbannya tak kunjung menurun.

Waspadai gelombang II penyebaran Covid-19. Jika ini terjadi, pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya.

"Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," kata Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

Baca juga: Menhub Longgarkan PSBB, Garuda Kembali Terbang

Achmad BaidowiWakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. (Foto: Ist)

Menurut dia, jika alasan moda transportasi aktif kembali khusus pebisnis atau pejabat, Awiek mempertanyakan seberapa banyak jumlah mereka, karena dapat diformulasikan untuk pembuatan kluster perjalanan pada waktu-waktu tertentu. Sehingga, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang. 

Hal itu mengingat pengalaman yang terjadi di lapangan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor terkait Covid-19 masih rendah, dan hal ini yang akan menyulitkan deteksi penyebaran.

"Maka, dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran Covid-19. Jika ini terjadi, pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," ujarnya. 

Baca juga: Kemenhub Siapkan Edaran Kriteria Pembatasan Mudik

Wakil Sekjen DPP PPP itu menilai dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat imbauan jaga jarak atau physical distancing yang digembar-gemborkan selama ini menjadi tidak terlalu bermakna. 

Kalaupun ada pemeriksaan kesehatan bagi penumpang sebelum berangkat, menurut dia, tentunya harus mengacu juga pada masa inkubasi virus Covid-19 selama 14 hari. 

"Mengingat kejadian pertama kali masuknya virus tersebut ke Indonesia dari seorang WNA yang sama sekali tidak terdeteksi di bandara. Ini harus menjadi pembelajaran, terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi tidak untuk keperluan mudik.

“Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh,” kata Menhub Budi Karya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020. []

Berita terkait
Seknas Jokowi: Pernyataan Menhub Harus Dilihat Secara Jernih
Seknas Jokowi meminta agar pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi yang melonggarkan sektor transportasi harus dilihat secara jernih.
Mensesneg Luruskan Aturan Menhub: Mudik Tetap Dilarang
Pratikno menegaskan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang. Dia meluruskan rencana Menhu Budi Karya melonggarkan izin moda transportasi.
Menhub Izinkan Semua Transportasi Umum Beroperasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka kembali operasional seluruh moda transportasi umum.
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan